Wartalika
No Result
View All Result
NETWORK
Minggu, 29 Mei , 2022
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home Bersponsor

Wakil Bupati Hairan Pimpin Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Lahan TSM Suban

Redaksi Penulis: Redaksi
Wakil Bupati Hairan memimpin rapat fasilitasi penyelesaian permasalahan lahan TSM Suban Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam

WARTALIKA.id – Wakil Bupati Hairan memimpin rapat fasilitasi penyelesaian permasalahan lahan TSM Suban Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam, Rabu (02/03/2022).

Dalam agenda itu, Wabup didampingi Direktur Pengembangan SP dan Pusat SKP, Ditjen Pembangunan PPKTrans Kemendes PDTT RI Dr. H. Rosyid dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Tanjab Barat Hidayat.

Wabup dalam pengantar rapat menyampaikan bahwa selaku pimpinan daerah masalah warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) harus dicarikan solusinya.

Bahwa sesuai dengan SK Gubernur kepada masing-masing transmigran diberikan lokasi LP, LU I dan LU II sejumlah 50 KK.

“Kita sudah beberapa kali turun ke lapangan menindaklanjuti pengaduan warga TSM ini, ketika turun ke lokasi memang lahan yang di lokasikan untuk LU2 bagi TSM ternyata dikuasai oleh PT PSJ (Makin Group) yang bermitra dengan Koperasi Harapan Maju,” ujarnya.

Sembari mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ditjen PPKTrans, Wabup juga berharap rapat hari ini dapat menghasilkan solusi terbaik.

Sementara Direktur Pembangunan PPKTrans Kemendes, menegaskan, bahwa Pencadangan LU2 yang diberikan kepada TSM, haruslah diterima oleh warga TSM, bukan kepada pihak lain. Untuk itu perlu dicarikan solusi oleh pihak terkait terutama yang menduduki lahan tersebut.

Tim Terpadu Penangan Konflik meminta agar upaya penyelesaian konflik ini mengarah pada penyelesaian secara menyeluruh dan tidak menimbulkan permasalah, dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

Kasi Datun, Viki, yang mewakili Kajari dalam penyampaiannya mengatakan bahwa dalam proses kerja sama ini terdapat beberapa ketentuan yang belum dipenuhi, baik dari koperasi maupun Perusahaan. Sehingga syarat sahnya sebuah perjanjian menjadi terpenuhi.

Senada dengan Kasi Datun, Asisten Pemerintahan Hidayat, menyatakan, sebaiknya Makin Group segera mengambil langkah penyelesaian.

“Setidaknya memberikan penggantian terhadap lahan yang telah mereka duduki dan hal ini tidak menimbulkan permasalahan yang berlarut-larut,” ucap Hidayat.

Lanjut Hidayat, apabila pihak Makin tidak dapat mencarikan solusi, maka tidak tertutup kemungkinan Pemkab melalui JPN mengkaji kemitraan yang telah dilakukan.

“Mengingat, syarat objektif perjanjian sebagaimana dimaksud pasal 1320 BW, yaitu sebab sesuatu yang halal (objek yang diperjanjikan merupakan lahan pencadangan TSM) tidak terpenuhi dan berdampak pada batalnya perjanjian kemitraan tersebut,” jelasnya.

Dari hasil rapat disimpulkan bahwa lahan pencadangan LU II TSM sesuai SK Gubernur No. 289 Tahun 1990 tentang pencadangan untuk lokasi daerah transmigrasi Suban di Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung pada saat ini dikuasai oleh PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Group) bermitra dengan Koperasi Harapan Maju.

  • Baca Juga: Wakil Ketua KPK RI Serahkan Piagam Penghargaan ke Bupati Anwar Sadat

PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Group) bersepakat menindaklanjuti pengembalian lahan seluas 50 ha dari 90 ha sebagai pemenuhan hak yang harus diterima transmigran TSM Suban berasal dari areal kemitraan atau areal lain yang disepakati TSM dan PT. PSJ (Makin Group).

PSJ akan menyampaikan keputusan secara tertulis selambat-lambatnya tanggal 21 Maret 2022 kepada Pemkab Tanjab Barat serta perwakilan TSM akan menyampaikan secara resmi daftar nama 50 anggota TSM atau ahli warisnya kepada Pemkab Tanjab Barat.

Rapat yang diselenggarakan di Balai Pertemuan tersebut turut dihadiri Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Kanwil BPN, Kasi PKP5 Tanah Transmigrasi Dinas NakertransProv Jambi, OPD dan Instansi terkait Provinsi Jambi, OPD terkait Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabag Hukum, Kabag SDA, Camat Batang Asam, perwakilan PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Group), Koperasi Harapan Maju, perwakilan TSM dan undangan lainnya. (Nir/Adv)

SendShareTweetShare

BERITA PILIHAN

Salah satu siswa SMAN 71 Jakarta diduga terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron. Imbasnya pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen

Siswa Diduga Terpapar Omicron, SMAN 71 Jakarta Hentikan PTM

Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi inovasi-inovasi yang dilakukan TNI AU untuk meningkatkan kemampuan tempurnya. Seperti

Ketua DPR Apresiasi Program Modernisasi Pesawat TNI AU

Hal ini disampaikan M. Lasinra Ohoitenan Pj Kepala Ohoi Rat kepada WARTALIKA.id usai acara kegiatan penyerahan bantuan Speed Boat

Pj Kepala Ohoi Rat Serahkan Bantuan Speed Boat ke Kelompok Nelayan

Justru itu, Pemkab Maluku Tenggara melakukan rekrutmen 40 Sarjana Pendamping guna bertugas memberikan pendampingan kepada kelompok

Pemkab Maluku Tenggara Genjot Program Pendamping P2EMT

IMG 20220125 WA0019

Polisi Ungkap Otak Pembakar Mobil Dinas Kepala Keamanan Lapas Pekanbaru

IMG 20220129 WA0010

LPKN SAPU JAGAD Laporkan Oknum TNI Bekingi Renternir Berkedok Koperasi

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: [email protected]

PEDOMAN MEDIA SIBER»

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP