Wartalika
No Result
View All Result
NETWORK
Minggu, 29 Mei , 2022
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home News Headline

Mulai Hari Ini Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 1 Jakarta Tak Perlu PCR dan Antigen

Ivan Penulis: Ivan
Calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh di area Daop 1 Jakarta (dok)

Calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh di area Daop 1 Jakarta (dok)

WARTALIKA.id – Mulai hari ini, 9 Maret 2022, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh di area Daop 1 Jakarta yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan kepada WARTALIKA.id, pada Rabu (9/3/2022).

Eva menjelaskan, untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.

“Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” ucap dia.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a.Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

b.Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

c.Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2.Syarat Naik KA Lokal

a.Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

b.Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

“Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiketnya,” ujar Eva.

Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100%, meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Sementara untuk memenuhi persyaratan pengguna yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 layanan antigen masih tetap dibuka, saat ini terdapat 6 Stasiun di area Daop 1 Jakarta yang memiliki layanan antigen, diantaranya Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

“Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut serta dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” imbuhnya.

SendShareTweetShare

BERITA PILIHAN

Pegawai Kantor Imigrasi Kelas 1 khusus Non TPI Jakbar mengikuti swab test antigen (ist)

Ratusan Pegawai Kantor Imigrasi Jakbar di Swab Antigen

Seorang pria tanpa identitas tewas usa lompat dari atas jembatan penyebrangan orang (JPO) di Jalan

Pria Tanpa Identitas Tewas Usai Lompat dari JPO TB Simatupang

Kepala Ohoi Lumefar Donatus Ohoiwutun melantik dan menyerahkan Surat Keputusan menduduki jabatan Kepala Seksi dalam struktur Pemerintahan

Kepala Ohoi Lumefar Donatus Ohoiwutun Melantik 3 Kepala Seksi

1disbu20220209132306

Ini Tiga Objek di Jakarta yang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memperlihatkan tampang salah satu tersangka pengeroyok Ade Armando (ist).

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pengeroyok Ade Armando

Adapun jawaban ini disampaikan DCKTRP melalui surat tertanggal 2 Desember 2021 dan ditandatangani Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta Heru Hermawanto.

Dinas CKTRP DKI Berikan Sanksi Administratif Terhadap Bangunan Perumahan di Semanan

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: [email protected]

PEDOMAN MEDIA SIBER»

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP