Wartalika
No Result
View All Result
NETWORK
Minggu, 29 Mei , 2022
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home News

Ditjenpas Inisiasi MoU Keadilan Restoratif Atasi Overcrowding di Lapas dan Rutan

Ivan Penulis: Ivan
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Liberti Sitinjak,(dok)

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Liberti Sitinjak,(dok)

WARTALIKA.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) menginisiasi optimalisasi penerapan keadilan restoratif sebagai solusi atasi overcrowded yang selama ini menjadi akar permasalahan pembinaan di lapas dan rutan.

Pentingnya hal tersebut karena pidana penjara dan kurungan sebagai sanksi konvensional terhadap pelanggaran hukum memiliki dampak besar terhadap kondisi overcrowded dan tidak optimalnya pembinaan di lapas dan rutan seluruh Indonesia.

Untuk itu melalui Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Ditjenpas menggelar Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Surat Keputusan Nota Kesepahaman Bersama Tentang Implementasi Keadilan Restoratif, Rabu (16/3).

Kegiatan ini melibatkan seluruh kementerian lembaga terkait penerapan penegakkan keadilan restoratif yakni Kejaksaan Agung RI, Kepolisian, Mahkamah Agung, Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan didukung oleh Center for International Legal Cooperation (CILC).

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Liberti Sitinjak, saat membuka kegiatan FGD menyatakan, kegiatan penyusunan nota kesepahaman merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional Tahun 2022 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Ia menjelaskan bahwa, hasil riset DitjenPAS bersama dengan Center Detention Studies menunjukan bahwa jika tidak dilakukan langkah langkah progresif penanganan over crowded melalui pengurangan jumlah narapidana yang masuk, maka prediksi over crowded pada tahun 2025 bisa mencapai 136%, dengan jumlah narapidana sebanyak 311.534 orang.

“Dengan jumlah narapidana tersebut, artinya kita akan membutuhkan ruang hunian baru untuk sejumlah 179.427 orang narapidana, atau setara dengan 179 Lapas Baru dengan biaya pembangunan mencapai Rp. 35,8 Triliun belum termasuk untuk biaya makan narapidana sebesar Rp 10,3 Trilun sampai dengan tahun 2025,” ujar Sitinjak.

Menurutnya, dengan sinergitas antar aparat penegak hukum dalam penerapan keadilan restoratif, diharapkan pidana penjara benar-benar hanya menjadi pilihan terakhir.

“Kita berharap dapat mengurangi beban hunian pada lapas dan rutan,” katanya

 

SendShareTweetShare

BERITA PILIHAN

IMG 20220129 WA0024

Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkoba dan Hp ke Dalam Lapas Semarang

Kepala Terminal Bus Grogol, Jakbar, Bona Togam (dok)

Hari Pertama Lebaran, Terminal Bus Grogol Sepi Pemudik

IMG 20220228 WA0025

Penumpang KA Jarak Jauh dari Daop 1 Jakarta Terpantau Normal

Sebanyak 243 anak usia 6-11 tahun mengikuti vaksinasi dosis pertama di ruang Aula Madrasah Ibtidaiyah Nurul Hasanah Jalan Semanan Raya

243 Anak Terima Vaksinasi di Madrasah Ibtidaiyah Nurul Hasanah

Ketua DPRD Manggarai Barat Martinus Mitar menyebut pemberitaan soal “Pejabat Dikarantina” itu tidaklah benar, saat dirinya di telepon via

Ketua DPRD Manggarai Barat Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Salah Satu Media Online

Pj Kepala Ohoi Revav Amandus Leisubun  menggelar rapat bersama Badan Saniri Ohoi (BSO) tentang persiapan percepatan proses pencalonan Kepala

Pj Kepala Ohoi Revav Gelar Rapat Bersama Badan Saniri Ohoi

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: [email protected]

PEDOMAN MEDIA SIBER»

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP