WARTALIKA.id – Menanggapi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) kepada anak majikannya di Cengkareng, Jakarta Barat, Kadivwasmonev Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menyebut fenomena menyerahkan anak kepada pihak lain memang kerap terjadi pada orang tua dengan berbagai alasan, terutama karena alasan bekerja.
“Meski begitu para orang tua kerap luput memperhatikan bahwa seorang pengasuh anak bukan hanya harus bisa menjaga anak, tetapi juga penting untuk memiliki kecakapan lain yakni keterampilan mengasuh dan manajemen rumah tangga,” ujar Jasra dalam keterangannya kepada WARTALIKA.id, Jumat (18/3/2022).
Jasra mengatakan, kejadian yang terjadi di Cengkareng tersebut menandakan pentingnya pola perekrutan ART, sehingga jaminan menjadi ART perlu mendapat perhatian pemerintah seperti pemerintah daerah dan kementerian terkait.
Dia menilai, hal ini menjadi penting, karena terkait banyak hal dan konsekuensi di mana setelah penanggung jawab utama melepaskan anak. Selain itu, anak juga tidak bisa membela dirinya sendiri, serta belum ada jaminan hukum terhadap profesi ART.
“Sehingga bila terjadi kekerasan kepada tiga anak yang dialami di keluarga Cengkareng, jaminan hukum buat keluarga dan ART akan sangat lemah,” ucapnya.
Jasra juga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia sendiri belum mengakomodir perkembangan cara mengasuh anak. Dengan beberapa pertimbangan seperti kondisi keluarga, luasnya tempat tinggal, serta penghasilan dan lingkungan di sekitar anak, sangat penting jika Indonesia memiliki regulasi yang memayungi berbagai cara mengasuh anak, agar anak-anak seperti yang kasus terjadi di Cengkareng itu dapat terselamatkan.
Selain itu, lanjut Jasra, himpunan organisasi ART juga pernah mengusulkan RUU ART. Hal ini dibuat agar profesi ini mendapat pengakuan hukum, jaminan hukum, perlindungan profesi dan etika bekerja sebagai ART.
“Karena belum ada standar, saya khawatir kekerasan terus terjadi. Bagi saya sangat penting diatur, kenapa? Karena mengasuh adalah pekerjaan yang tidak mengenal waktu, ibaratnya bisa lebih dari 24 jam,” ujarnya.
Ditambah, kata Jasra, profesi ART yang lebih banyak adalah menjaga anak, sehingga mereka dituntut menjadi pengasuh pengganti, yang dalam Undang Undang Perlindungan Anak mereka disebut pengganti orang tua, yang harus bisa menjalankan amanah selayak orang tuanya.
“Hal ini yang belum pernah terstandarisasi. Kita berharap Indonesia segera memiliki UU Pengasuhan Anak dan UU ART, agar fenomena kekerasan anak dalam rumah tangga dapat dikurangi,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang asisten rumah tangga (ART) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, diduga melakukan penganiayaan kepada tiga anak majikannya.
Polisi Tangkap ART Diduga Aniaya Majikan di Cengkareng
Sementara itu, Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, polisi memburu hingga berhasil menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) yang diduga menganiaya anak majikannya di Cengkareng, Jakarta Barat. Tersangka berinisial AN (29) ditangkap setelah kabur ke Lampung.
“Dari hasil informasi dilakukan penganiayaan anak majikan direkam kamera CCTV dan direkam masyarakat yang ada di sekitar komplek,” ujar Ardhie, Jumat (18/3).
Ia menjelaskan, pihaknya juga menangkap salah seorang ART terduga pelaku penganiayaan berinisial IN.
Menurut Ardhie, saat ini tim penyidik memeriksa kedua pelaku secara intensif guna mendalami motif tindak kekerasan tersebut.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan mas,” terang Ardhie kepada WARTALIKA.id via WhatsApp.