WARTALIKA.id – Komisioner KPAI, Retno Listyarti menyampaikan warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara masih merasakan dampak pencemaran abu batu bara hingga hari ini, Sabtu (19/3), meski Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan kepada PT. Karya Cipta Nusantara (KCN) yang telah mencemari lingkungan di Marunda.

Berdasar info yang didapat Komisioner KPAI Retno Listyarti dari masyarakat Rusun Marunda, di mana anak-anak dan orang dewasa masih jadi korban karena pencemaran yang diakibatkan oleh pemakaian batu bara oleh PT. KCN.

“Terbanyak keluh kesah yang dikatakan ialah iritasi pada mata karena partikel lembut batu bara masuk ke mata, memunculkan gatal walau sebenarnya bahaya bila di kucek matanya. Disamping itu, sakit pernapasan sering dirasakan masyarakat Rusun Marunda,” kata Retno dalam keterangannya, .Sabtu (19/3/2022).

Menurut dia, beberapa video dikatakan masyarakat salah satunya abu batu bara di lantai-lantai rumah masyarakat, dan abu melekat pada beberapa barang di dalam rumah, seperti perlengkapan dapur, dan beberapa barang lainnya.

”SPACEIKLAN”

Disamping itu, ada pula beberapa photo masyarakat yang alami iritasi pada mata, baik anak-anak atau orang dewasa karena debu batu bara, menyebabkan mata gatal dan merah.

“Disamping iritasi mata, penyakit pernapasan seperti batuk, pilek dan radang kerongkongan ada banyak dirasakan masyarakat rusun Marunda. Maka dari itu, perlu kehadiran Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara. Di mana menurut masyarakat belum datang sampai sekarang ini,” singkap Retno.

Dia sampaikan, hasil pemantauan penataan lingkungan hidup oleh Petinggi Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup Wilayah Propinsi DKI Jakarta, pada PT KCN sudah dipastikan bisa dibuktikan lakukan pelanggaran pada ketentuan perundang-undangan di bagian lingkungan hidup.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta lewat Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara sudah jatuhkan ancaman administratif berbentuk desakan ke PT. KCN.

“Ancaman itu tercantum pada Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Mengenai Implementasi Ancaman Administratif Desakan Pemerintahan Ke PT. KCN,” tutur Retno.