Wartalika
No Result
View All Result
NETWORK
Minggu, 29 Mei , 2022
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home News

KAI Daop 1 Jakarta Tangkap Pelaku Pencuri Besi Rel Kereta

Ivan Penulis: Ivan
Rel kereta api (ilustrasi).

Rel kereta api (ilustrasi).

WARTALIKA.id – Tim pengamanan PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bersama pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian material prasarana kereta api (KA) berupa besi rel.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, kasus pertama terjadi pada 17 Maret 2022, Daop 1 Jakarta mengamankan pelaku tindak pencurian besi rel di emplasemen Stasiun Sukabumi dan saat ini masih dalam proses hukum di Polsek Cikole.

“Yang terbaru tiga pelaku pencurian besi balast stoper di wilayah Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede km 45+7 juga telah diamankan pihak kepolisian Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Eva dalam keterangannya kepada WARTALIKA.id, Kamis (24/3/2022).

Sebelumnya Eva mengungkapkan, pada awal tahun pada 19 Februari 2022 lalu pelaku pencurian yang berjumlah empat orang juga berhasil ditangkap lantaran mencuri dua potong rel cadangan sepanjang 10 meter yang berada di petak jalan antara Stasiun Klender Baru- Buaran km 16+600. Kini pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Cakung.

Dari beberapa kasus, material seperti rel pengganti yang ada sekitar jalur KA, Kabel FO, besi balast stoper yang berfungsi sebagai penahan agar tidak terjadi longsoran dan bantalan besi kerap menjadi sasaran pelaku pencurian karena berada pada area terbuka.

Sejatinya keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari resiko kecelakaan.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Kemudian pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA.

“Berbagai upaya dilakukan Daop 1 Jakarta untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas,” katanya.

Eva pun membeberkan, dibeberapa area rawan pemasangan CCTV dan patroli pengamanan tertutup telah dilakukan, keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan.

“Hasil tindaklanjut laporan tersebut selalu dikordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran unit Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dan Kepolisian, sejumlah pelaku pencurian material prasarana KA berhasil diamankan dan diproses hukum,” tuturnya.

KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik.

Eva juga menegaskan, sebagai salah satu bentuk komitmen keselamatan maka pengamanan dijalur KA terus dilakukan dengan berbagai upaya.

“KAI Daop 1 Jakarta akan terus menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_,” jelas Eva.

SendShareTweetShare

BERITA PILIHAN

Angka peristiwa kasus kejahatan seksual belakangan ini menjadi kegetiran kita semua. Relasi yang tidak imbang antara pelaku dan korban juga

Kejahatan Seksual Haruskah Negara Berbuat Lebih?

images 7

HW Predator Seks Anak di Bandung Divonis Hukuman Seumur Hidup

Membuka layanan vaksinasi dosis ke 1 sampai dengan dosis ke 3 di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan jam layanan mulai pukul

Stasiun Gambir dan Pasar Senen Buka Layanan Vaksin Dosis 1, 2 dan 3

images 9

BPD Cianjur Imbau Warga yang Melintas di Jalur Puncak Tetap Waspada

IMG 20220412 WA0011

Tongkat Komando Pangdam IV/Diponegoro Diserahterimakan

Akibat dilanda curah hujan deras dan angin serta petir mengakibatkan 3 unit rumah di Ohoi Yafawun mengalami kerusakan, termasuk salah satu

Hujan Disertai Angin Kencang Rusak 3 Rumah Warga di Desa Yafawun

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: [email protected]

PEDOMAN MEDIA SIBER»

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP