WARTALIKA.id – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah, Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui layanan penitipan barang ke dalam Rutan, Kamis (24/3). Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 100 gram.

Kepala Rutan Kelas IIB Menpawah, Oki Setiawan mengatakan, pelaku merupakan seorang perempuan berinisial N mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam bungkusan makanan melalui layanan penitipan barang yang ditujukan untuk seorang warga binaan berinisial SI.

“Saat petugas kami melakukan penggeledahan barang titipan, di dalam kotak makanan didapati bungkusan kantong hitam. Setelah dibuka, di dalam kantong tersebut ditemukan benda putih yang dikemas dalam kantong klip yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Oki Setiawan dalam keterangannya, Jumat (25/3).

Oki juga menyampaikan apresiasi atas ketelitian petugas Rutan dalam melakukan pemeriksaan barang titipan, meskipun dalam keterbatasan sarana pemeriksaan.

”SPACEIKLAN”