Wartalika
No Result
View All Result
Selasa 31 Januari 2023
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home Hankam Polri

Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur di Cikini

Ivan Oleh: Ivan
25 Maret 2022
Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

WARTALIKA.id – Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur di salah satu hotel kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan sebanyak 13 orang berhasil diamankan.

“Yang pasti, ada mucikari inisial IP dan DH sudah diamankan dan ditahan,” ujar Pujiyarto dalam keterangan resminya, Jumat (25/3/2022).

Pujiyarto menjelaskan, pihaknya juga turut mengamankan satu orang manajer hotel dengan inisial TJ karena diduga membiarkan praktik prostitusi di hotel tersebut.

Adapun dalam aksi ini, para pelaku menawarkan korban ke pria hidung belang melalui media sosial.

“Jadi modus operandi yang digunakan mucikari yaitu dengan menawarkan para PSK dibawah umur menggunakan media sosial dengan tarif beragam,” katanya.

Adapun tarif para PSK di bawah umur ini mulai dari Rp300 ribu sampai Rp700.000 untuk satu kali kencan dengan pria hidung belang.

Sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus prostitusi ini, mulai dari uang tunai sebanyak Rp. 500 ribu, kondom siap pakai, handphone, DVR, hingga bill Hotel.

“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” pungkasnya.

 

 

SendShareTweetShare
Next Post
Sekitar sembilan terpidana kasus narkoba di Lapas Kalianda dipindah ke Lapas di Nusakambangan, Jumat (25/3) jam 21.00 WIB.

Lapas Kalianda Pindahkan 9 Tahanan Narkoba ke Nusakambangan

IMG 20220328 WA0037

Kakanwil Kemenkumham Jabar Buka Porsenap di Lapas Khusus Gunung Sindur

Berita Pilihan

20220811 123821 3

Kabar Gembira, Pemprov DKI Fasilitasi Akses Transportasi ke Makam Mbah Proik

Pindah tugas ditempat baru, Dandim 0419/Tanjab, Letkol Inf Erwan Susanto mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Tanjabbar H. Abdullah.

Letkol Inf Erwan Susanto Pindah Tugas, Ketua DPRD Tanjabbar Ucapkan Terima Kasih Atas Sumbangsinya

Kantor BPN Kabupaten Sukabumi diduga mempersulit proses hibah dari perorangan kepada Yayasan Keagamaan yang berdomisili di Jakarta.

Kantor BPN Kabupaten Sukabumi Diduga Persulit Proses Balik Nama Hibah Yayasan Keagamaan

Polisi bekuk tiga dari lima tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang korban wanita bernama Meta Kumalasari

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pencurian di Pulogadung, Dua Masih DPO

IMG 20220604 WA0064

Penuhi Undangan Gubernur DKI, Puan Saksikan Balap Formula E

Pelaku AYR terekam CCTV saat di.lift.

Polisi Sebut Pelaku Pembunuhan Wanita di Becakayu Alami Trauma Masa Kecil

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Member Saluran Berita Network (SBN)

  • CAKRATARA
  • JURNALHITZ
  • PORTALDESA
  • VOICE OF INDONESIA RAYA
  • WARTALIKA

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP