WARTALIKA.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan langkah tegas berupa penertiban lahan dan rumah perusahaan ilegal yang berada di Jalan Ceylon, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Tindakan ini dilakukan karena di lahan tersebut merupakan aset milik PT KAI yang tercatat dalam aktiva tetap perusahaan sehingga jika ada yang menggunakan harus terikat dengan kontrak sewa.
Menurut Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, di kawasan tersebut terdapat lahan KAI sekitar 1000 m2 yang saat ini dihuni sekitar 9 Kepala Keluarga (KK).
“Kondisi sebelumnya terdapat 9 KK yang telah menempati rumah perusahaan secara ilegal dan tidak bersedia untuk kontrak sewa sejak tahun 2010,” ujar Eva dalam keterangannya kepada WARTALIKA.id, Jumat (01/4/2022).
Eva juga menyampaikan atas kondisi tersebut maka secara tegas KAI Daop 1 Jakarta melakukan penertiban dengan bantuan pengamanan lokasi bersama pihak Kepolisian, TNI dan Satpol PP.
“Dari 9 KK terdapat 8 di antaranya yang akhirnya bersedia untuk mulai menandatangani kontrak sewa dengan Daop 1 Jakarta, sementara 1 KK lainnya dengan objek seluas 96 m2 yang tidak bersedia kontrak sewa telah ditertibkan dan dilarang untuk menempati lahan tersebut,” jelasnya.
Sebelum melakukan penertiban jajaran Daop 1 Jakarta telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada penghuni agar melakukan sewa kontrak namun terdapat sejumlah warga yang tidak mau mengikuti aturan untuk kontrak sewa atau bertahan secara ilegal.
“Atas kondisi tersebut maka sesuai prosedur diberikan surat peringatan 1, 2 dan 3 untuk selanjutnya ditertibkan jika pada waktu yang telah ditetapkan tidak mengikuti aturan. Tindakan penghuni tersebut tidak dibenarkan atau dapat dikatakan sebagai penghunian tanpa hak atau tidak sah,” tegas Eva.
Hal ini sesuai dengan PP No.44 tahun 1994 dan selaras dengan surat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nomor R.3337/KPK/XI/2007 tanggal 19-11-2007 tentang rekomendasi penertiban Rumah Dinas PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Selanjutnya, Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-09/MBU/2008 tanggal 23-5-2008 dan Nomor SE-09/MBU/2009 tanggal 25-5-2009, yang pada pokoknya menyatakan meminta kepada Direksi BUMN untuk mengamankan dan menguasai kembali aset-aset perusahaan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah.
Kemudian ditambahkan dengan surat KPK Nomor R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16-9-2014 perihal tindak lanjut penertiban Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan PT KAI (Persero).
“KAI menghimbau kepada masyarakat lainnya yang menempati lahan-lahan atau bangunan milik PT KAI di wilayah lain agar segera melakukan proses kontrak sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.