WARTALIKA.id – Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan terkait penertiban rumah warga dekat jalur kereta api di Jalan Ceylon, Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Dimana dalam penertiban tersebut ada 9 kepala keluarga yang menempati lahan seluas 1.000 meter persegi milik aset PT KAI, yang tercatat dalam aktiva tetap perusahaan. Sehingga, jika ada yang menggunakan harus terikat dengan kontrak sewa,.
Salah satu keluarga saat tempat tinggalnya ditertibkan oleh PT KAI ini merasa diperlakukan tidak sebagaimana mestinya.
“Maunya mereka menempati tanpa bayar,” tegas Eva kepada WARTALIKA.id, Minggu (3/4).
Padahal sebelumnya kata Eva, PT. KAI telah melakukan pendekatan persuasif kepada penghuni agar melakukan sewa kontrak.
“Proses mediasi dan persuasif sudah kita lakukan, bahkan PT. KAI juga sudah memberikan waktu melalui surat peringatan secara bertahap sampai 3 kali hingga kemudian PT. KAI mengambil tindakan tegas.
Setelah dilakukan musyawarah antara warga dan pihak PT. KAI, akhirnya delapan dari sembilan KK bersedia untuk membayar kontrak sewa dengan Daop 1 Jakarta.
Sedangkan 1 KK dengan objek seluas 96 m2 yang tidak bersedia kontrak sewa ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya, jika tidak mau kontrak sewa terpaksa ditertibkan dan dilarang menempati lahan tersebut,” kata Eva.
Jika mereka yang ditertibkan merasa diperlakukan tidak sebagai mana mestinya. Eva pun menegaskan, buktinya 8 KK lainnya yang mengikuti aturan tidak ada masalah.
“Mereka tidak ada masalah dan tetap diperkenankan untuk melanjutkan menempati lokasi lahan tersebut,” tuturnya.