WARTALIKA.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat memutuskan dengan diwajibkannya Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati membayar uang pengganti kerugian atau restitusi bagi korban.

Atas keputusan itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti memberikan apresiasi yang tinggi atas keputusan majelis hakim.

“Keputusan ini sekaligus memperbaiki keputusan Majelis Hakin Pengadilan Negeri Bandung yang membebankan Restitusi kepada Negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujar Retno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/4/2022).

Retno menyebut adapun biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp 300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.

”SPACEIKLAN”

“Alasan majelis hakim juga sangat jelas, bahwa pembebanan restitusi kepada Negara, bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” katanya.

Dimana hakim menjelaskan ada empat elemen utama dari restitusi di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.