WARTALIKA.id – Seorang Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana bernama Suprayudi Fayaai kasus tindak pidana perlindungan anak berhasil ditangkap lantaran melarikan diri pada Minggu (10/4).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Saiful Sahri mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa narapidana yang bersangkutan berada di Desa Batuboy Kabupaten Buru.

“Tepat pada pada pukul 20.10 WIT, penangkapan dilakukan di kediaman warga setempat,” kata Saiful dalam keteranganya, Senin (11/4/2022).

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Namlea, AKP. Wahyudin Sapsuha memerintahkan anggota beserta jajarannya untuk melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan.

”newwijaya77”

“Yang bersangkutan sempat mengelak dan mengecoh anggota Polsek dengan dalih mengganti nama dengan nama ALI,” ungkap Wahyuddin.

Wahyuddin juga menambahkan bahwa penangkapan dilakukan berkat bukti 1(satu) unit telepon genggam yang dimiliki oleh yang bersangkutan serta telah dilakukan pelacakan lokasi dan dihubungi oleh anggota dan jajaran Polsek Namlea.