WARTALIKA.id – Polsek Palmerah Polres Jakarta Barat menangkap delapan orang pelaku tawuran sadis yang menewaskan satu orang di wilayah Kota Bambu Utara, beberapa waktu lalu
Alhasil, dari hasil penangkapan itu didapati semua pelaku tawuran masih berstatus pelajar. Diantaranya berinisial J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14) dan RF (14).
Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim didampingi Kanit Reskrim AKP Parman Goeltom mengatakan para pelaku ditangkap tak lama pasca kejadian tawuran pecah hingga menyebabkan satu orang tewas dan dua orang lainnya mengalami luka bacok.
“Kita tangkap delapan pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di KBU. Mereka semua masih di bawah umur,” ujarnya, di Mapolsek, Rabu (13/4/2022).
Dodi mengatakan, tawuran bermula dari adanya sekelompok remaja Kota Bambu Utara (KBU) dan Kota Bambu Selatan (KBS) yang hendak membangunkan sahur di lingkungan sekitar.
Namun pelaku yang diketahui warga Jatipulo, Palmerah, kemudian memprovokasi melalui media sosial dengan menantang kelompok KBU dan KBS untuk melakukan tawuran.
“Awalnya mereka saling ejek di media sosial, kemudian gak lama dua pelaku yakni RF (14) dan J (14), dengan membawa sajam jenis celurit langsung melakukan penyerangan,” jelasnya.
Akibatnya, tiga orang remaja yakni Diaz, Arya dan Zaki mengalami luka bacok. Bahkan, korban bernama Diaz nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dengan luka robek bagian dada.
“Dua orang lainnya yang mengalami luka bacok sudah mendapat perawatan. Kondisinya saat ini sudah mulai membaik,” ujarnya.
Dodi juga mengatakan, para pelaku terancam Pasal 170 KUHP dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Namun, karena pelaku masih di bawah umur, lanjut Dodi, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakbar untuk sistem peradilan pidana kepada para pelaku.
Sementara itu, Widya selaku pihak Bapas mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan diversi sebelum langsung memasuki praperadilan.
“Kita akan melaksanakan diversi yang pada dasarnya, itu dari pihak korban. Jika dari korban menyetujui, maka kami akan melaksanakan diversi,” pungkasnya.