WARTALIKA.id – Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra Aksan Jaya Putra (AJP) mendukung upaya Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu ia sampaikan kepada awak media melalui WhatsApp bahwa Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Aksan Jaya Putra atau akrab di pangil AJP sangat mendukung program pemerintah pusat dalam menertibkan IUP-IUP yang ada, di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Perlu diketahui, IUP yang telah dicabut tersebar pada 7 Kabupaten di Sultra, yakni 2 IUP di Kolaka, 10 IUP di Konawe Utara (Konut), 9 IUP di Konawe, 7 IUP di Bombana, 2 IUP di Kolaka, 1 IUP di Kolaka Timur (Koltim), 6 IUP di Kolaka Utara (Kolut) dan 4 IUP di Buton.
“Saya sangat mendukung program pemerintah pusat dalam menertibkan IUP-IUP yang ada, di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Aksan Jaya Putra, Minggu (17/4/2022).
Aksan Jaya Putra yang merupakan Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra itu menjelaskan pemerintah harus memberikan data-data valid dasar pencabutan 39 IUP, karena beberapa perusahaan yang dicabut IUP nya tahun lalu masih menambang.
“Kok tiba-tiba sekarang dicabut,” kata Aksan Jaya Putra.
Oleh sebab itu, dirinya mengharapkan Kementerian Investasi untuk mengumumkan pencabutan IUP dan harus disampaikan alasan faktor-faktor pencabutan IUP nya.
“Apakah IUP nya sudah berakhir atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) nya atau tidak pernah didapatkan, apalagi sejak ditolaknya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai salah satu dasar pencabutan IUP,” tegas Aksan Jaya Putra.
Oleh karena itu, menurutnya pencabutan IUP yang dilakukan pemerintah harus memberikan penekanan dan ketentuan, sebab pelaku usaha yang sesuai peraturan perundang-undangan diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenaga kerjaan.
“Satu hal yang perlu diperhatikan bahwa pelaku usaha juga diwajibkan menyelesaikan masalah fasilitas yang selama ini kewajiban itu belum dilaksanakan, maka dari itu akan di lakukan pencabutan izin usaha pertambangannya,” tandasnya.