Wartalika
No Result
View All Result
NETWORK
Minggu, 29 Mei , 2022
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home Politik

Aksan Jaya Putra Tanggapi Pencabutan IUP di 7 Kabupaten Sultra

Redaksi Penulis: Redaksi
Aksan Jaya Putra yang merupakan Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra itu menjelaskan pemerintah harus memberikan data-data valid dasar

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra Aksan Jaya Putra. Foto/Ist.

WARTALIKA.id – Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra Aksan Jaya Putra (AJP) mendukung upaya Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu ia sampaikan kepada awak media melalui WhatsApp bahwa Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Aksan Jaya Putra atau akrab di pangil AJP sangat mendukung program pemerintah pusat dalam menertibkan IUP-IUP yang ada, di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Perlu diketahui, IUP yang telah dicabut tersebar pada 7 Kabupaten di Sultra, yakni 2 IUP di Kolaka, 10 IUP di Konawe Utara (Konut), 9 IUP di Konawe, 7 IUP di Bombana, 2 IUP di Kolaka, 1 IUP di Kolaka Timur (Koltim), 6 IUP di Kolaka Utara (Kolut) dan 4 IUP di Buton.

“Saya sangat mendukung program pemerintah pusat dalam menertibkan IUP-IUP yang ada, di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Aksan Jaya Putra, Minggu (17/4/2022).

Aksan Jaya Putra yang merupakan Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra itu menjelaskan pemerintah harus memberikan data-data valid dasar pencabutan 39 IUP, karena beberapa perusahaan yang dicabut IUP nya tahun lalu masih menambang.

  • Baca Juga: Rapat Paripurna Ke 3 DPRD Tanjab Barat, Wabup Hairan Bacakan Tanggapan Bupati

“Kok tiba-tiba sekarang dicabut,” kata Aksan Jaya Putra.

Oleh sebab itu, dirinya mengharapkan Kementerian Investasi untuk mengumumkan pencabutan IUP dan harus disampaikan alasan  faktor-faktor pencabutan IUP nya.

“Apakah IUP nya sudah berakhir atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) nya atau tidak pernah didapatkan, apalagi sejak ditolaknya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai salah satu dasar pencabutan IUP,” tegas Aksan Jaya Putra.

  • Baca Juga: Webinar Ngobrol Bareng Legislator, Bambang Kristiono Bahas Ancaman Kejahatan Siber

Oleh karena itu, menurutnya pencabutan IUP yang dilakukan  pemerintah harus memberikan penekanan dan ketentuan, sebab pelaku usaha yang sesuai peraturan perundang-undangan diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenaga kerjaan.

“Satu hal yang perlu diperhatikan bahwa pelaku usaha juga diwajibkan menyelesaikan masalah fasilitas yang selama ini  kewajiban itu belum dilaksanakan, maka dari itu akan di lakukan pencabutan izin usaha pertambangannya,” tandasnya.

Tags: Aksan Jaya Putra
SendShareTweetShare

BERITA PILIHAN

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Antigen di stasiun menjadi Rp 35.000 dari sebelumnya Rp 45.000

Mulai 1 Januari, Harga Rapid Antigen di Stasiun Jadi Rp 35.000

Selain sampaikan ucapan selamat datang kepada Dandenpom II/2 Jambi beserta rombongan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dalam

Dandenpom II/2 Jambi Kunjungi Bupati dan Wabup Tanjabbar

Tak hanya itu, PWI Tangsel juga memiliki lembaga penelitian (Litbang) yang fokus pada penelitian berbasis data terhadap kebijakan-kebijakan Pemerintah

PWI Tangsel Gelar Evaluasi Program Kerja Akhir Tahun 2021

Masa Jabatan 3 Pj Kepala Ohoi Definitif di Kecamatan Kei Kecil Timur (KKT) diserahterimakan Camat KKT (Kei Kecil Timur) Abas A. Renwarin

Camat KKT Laksanakan Sertijab Tiga Pj Kepala Ohoi

IMG 20220502 WA0030

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Shalat Idul Fitri di  Istana Yogyakarta

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Tangerang menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) tahun 2022 yang dilaksanakan di Hotel

Gelar Muscab, Dhoni Martien Terpilih Menjadi Ketua DPC Peradi Tangerang

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: [email protected]

PEDOMAN MEDIA SIBER»

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP