WARTALIKA.id – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat membuka pelayanan paspor simpatik pada hari Sabtu dan Minggu, 16 hingga 17 April mulai pukul 08.00- 12.00 WIB.

Layanan ini dibuka untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mengurus paspor di hari libur.

Layanan paspor simpatik menyediakan kuota sebanyak 50 permohonan per harinya. Layanan paspor simpatik ini hanya melayani paspor baru dan penggantian, dengan jenis permohonan paspor biasa non elektronik.

“Untuk minggu ini, kita ada layanan paspor simpatik” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat Supartono, Minggu (17/4).

”SPACEIKLAN”

IMG 20220418 WA0001Menurutnya, layanan ini khusus paspor baru dan penggantian jenis paspor biasa non elektronik.