WARTALIKA.id – Ketua Umum YLBH Pijar Madsanih Manong mengutuk keras pihak PT. Summarecon Agung Tbk, Gading Serpong yang melakukan tindak kekerasan terhadap salah satu penghuni perumahan Summarecon di Jalan Cluster Maxwell Nomor 28, Serpong, Tangerang Selatan.
Diketahui, pria bernama Agus Darma yang merupakan wartawan juga selaku penghuni perumahan Summarecon menjadi korban kekerasan premanisme yang diduga sewaan PT. Summarecon Agung Tbk saat hendak melakukan eksekusi rumah milik Agus Darma.
“Ini tidak berprikemanusiaan dan menginjak supremasi hukum, padahal proses hukum sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,” terang Madsanih Manong kepada WARTALIKA.id, Kamis (21/4/2022).
Dirinya juga mengapresiasi tindakan cepat aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Metro Tangsel yang telah melakukan penangkapan terhadap 7 orang pelaku kekerasan itu.
“Tindakan aparat kepolisian dengan menangkap 7 orang pelaku kekerasan terhadap Agus Darma sudah tepat. Ini menunjukan bahwa kinerja hukum diwilayah Polda Metro Jaya khususnya jajaran Polres Metro Tangsel telah melakukan tugasnya dengan baik,” ucap Madsanih yang juga Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) ini.
Selain itu, Madsanih Manong juga meminta polisi secepatnya mengungkap aktor intelektual dalam kejadian tersebut. Menurutnya, hal kebablasan seperti ini agar tidak terulang kembali kemudian hari.
“Polisi agar secepatnya mengungkap otak intelektualnya. Segera kembangkan kasus ini tanpa pandang bulu,” pinta Madsanih Manong.
Sekedar informasi, sebelumnya proses eksekusi rumah milik wartawan Agus Darma di perumahan Summarecon Jalan Cluster Maxwell No 28, Serpong, Tangerang Selatan berujung ricuh. Akibatnya Agus Darma mengalami luka yang cukup serius akibat dipukul dan diseret oleh para oknum tersebut.
Dalam tayangan video yang beredar, pemukulan itu terjadi saat Darma melakukan protes atas kebijakan sepihak oleh pihak Summarecon yang ingin mengeksekusi aset rumahnya.
Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (20/4/2022) siang, saat Darma mencoba mempertahankan rumahnya dan tidak terima atas tindakan Summarecon yang dinilai semena-mena.
Saat Darma berdebat dan protes malah dirinya diperlakukan kasar oleh sejumlah preman, bahkan kehadiran mereka membuat gaduh di lingkungan sekitar.
Darma mengaku bahwa pembayaran angsuran kredit rumahnya memang tertunda, akan tetapi dirinya juga ada itikad baik dalam proses angsuran. Walau dalam kondisi pembayarannya tidak full.
“Ini sangat disesalkan ketika saya wanprestasi dengan Summarecon. Apalagi saat ini saya dengan melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Jadi kasus ini kan perdata dan tidak ada yang memaksakan keputusan selain keputusan tertinggi PN Tangerang,” kata Darma sambil menunjukan bukti pengajuan ke PN Tangerang.
Darma juga menyebut, bahwa permasalahan ini sudah dikonfirmasi ke PN Tangerang dalam keterangannya bilamana ada upaya pembongkaran paksa dirinya diminta untuk melawan.
Ia juga membeberkan jika dirinya melakukan perlawanan seorang diri dan sempat diculik serta di seret untuk dibawa ke kantor Summarecon.
“Karena mereka mengintimidasi, saya kemudian mengambil sebilah pisau untuk mengancam diri saya sendiri, apabila mereka membongkar paksa sebelum ada putusan ingkra dari pengadilan akan tetapi mereka tetap memaksa, sehingga saya melukai diri sendiri,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Darma ada tiga orang menyerang dirinya, menyeret dan melemparnya kedalam mobil. “Saya sempat dobrak pintu mobil namun mereka kembali menarik saya,” imbuhnya.
“Sudah tiga tahun saya tinggal disini, saya telat bayar karena ada alasannya disebabkan oleh pandemi Covid-19. Kita semua tau pandemi itu adalah bencana alam dan didalam PPJB dijelaskan jika ada kebijakan dan pertimbangan untuk konsumen saat tengah mengalami bencana alam seperti pandemi Covid-19,” urainya.
Meski begitu, Darma mengaku ketika mengangsur pembayaran pihak Summarecon malah memblokir rekening miliknya sehingga anggsuran itu tidak bisa terbayarkan.
“Memang saya mengangsur tidak sepenuhnya, tapi ada itikad baik disitu. Ketika saya mengangsur, mereka (Pihak Summarecon) memblokir rekening tersebut sehingga saya tidak bisa membayar walupun itu hanya sedikit,” bebernya.

Terpisah berdasarkan keterangan Dr. Tania dari RS Medika BSD Tangerang Selatan yang menangani pengobatan dan perawatan Agus Darma menyatakan adanya keretakan pada tulang rusuk sebelah kanan, bocor pada bagian kepala, lengan kanan sobek, dan tubuhnya ada luka-luka lebam akibat benda tumpul.
“Kami sudah melakukan penanganan yang cukup kepada Agus Darma, hanya di RS ini masih kekurangan alat untuk bedah Torak (operasi tulang), sebaiknya dicari RS yang memadai fasilitasnya,” ujar Tania.