WARTALIKA.id – Sebanyak 139.232 narapidana mendapat Remisi Khusus (RK) pada hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada Senin (2/5) besok.
Dari jumlah tersebut, diketahui 675 narapidana mendapat RK II atau langsung bebas. Sedangkan 138.557 napi mendapat RK I atau pengurangan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan remisi untuk narapidana yang diperoleh hari ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani hukuman pidana, baik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Menurutnya pemberian remisi untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
“Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjad manusia yang lebih baik,” ujar Rika dalam keterangannya, Minggu (1/5).
Rika menyebut, pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi lurur, serta berguna bagi pembangunan bangsa.
Perpanjangan program Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 juga menjadi respon Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI terhadap situasi pandemi Coronavirus disease (Covid-19) yang masih ditetapkan sebagai bencana non-alam nasional.
“Dengan dikeluarkannya kebijakan ini diharapkan mengurangi penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan/LPKA dan sebagai sarana untuk mengurangi overcrowded yang sudah mencapai 106%. Kondisi overcrowded berdampak pada kurang optimalnya pelayanan dan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan,” tutur Rika.
Tak lupa, jajaran Ditjenpas mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapat RK Idul Fitri. Rika meminta kepada Narapidana untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA.
“Hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” tegas dia.
Diketahui pada tahun 2022 ini, jumlah penerima RK Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 14.395 orang, dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang.
Rika juga menjelaskan pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara pasti tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi.
“Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp72.123.435.000, dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17.000, per hari per orang,” ungkapnya.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
Berdasarkan SDP, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia per tanggal 22 April 2021 sebesar 272.721 orang yang terdiri dari 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan.
“Dari jumlah tersebut, terdapat 203.206 orang yang beragama Islam,” pungkas Rika.