WARTALIKA.id – Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat telah menyelesaikan kasus perkara konflik rumah tangga secara restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Dimana polisi mengutamakan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Sebelumnya, konflik rumah tangga ini terjadi pada pasangan suami Istri (Pasutri) antara sang istri berinisial TLS (55) dengan suaminya inisial MS (65) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Wijayanto mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya cekcok dalam rumah tangga antara TLS dengan suaminya MS.
Pertengkaran rumah tangga itu dipicu hilangnya perhiasan emas seberat 10 gram miliknya anaknya yang hilang.
“Awal mula kejadian tersebut adanya cekcok rumah tangga antara kedua belah pihak. Dimana MS memiliki perhiasan emas seberat 10 gram tanpa sepengetahuan istrinya TLS. Singkat cerita perhiasan tersebut hilang dan suami dari TLS ini menuduh adik kandungnya yang mengambil perhiasan tersebut,” kata AKP Reno Apri Wijayanto kepada WARTALIKA.id diruangan kerjanya, Kamis (12/5) malam.
Retno menjelaskan selama ini adik kandungnya TLS sudah 3 bulan numpang di sebuah rumah kontrakan pasutri itu di daerah kembangan, Jakarta Barat.
“Selama numpang adiknya tidur di kamar kontrakan mereka. Sedangkan kedua pasutri ini tidur diluar,” ujarnya.
MS curigai kalau perhiasan emas seberat 10 gram yang hilang disimpan di kamar tidurnya ini menuduh adik iparnya yang mengambil perhiasan tersebut
“Tak terima adiknya dituduh mencuri terjadi lah cekcok, MS yang kesall mendorong istrinya hingga terjatuh dan sesak napas,” ungkapnya.
Melihat kejadian tersebut kemudian anaknya menelepon keluarga istrinya dan mengatakan jika ibunya dipukul oleh bapaknya.
Mendapatkan informasi tersebut, keluarga istri beserta adiknya datang ke lokasi kontrakan, dan mereka berselisih tegang.
Adiknya yang tak terima dituduh mengambil perhiasaan emas oleh kakak ipar lantas mengambil senjata tajam jenis mandau dan saat kejadian sempat melukai goresan luka dideket mata MS. Kemudian berhasil dicegah dan diamankan oleh pihak keamanan RT setempat.
Akibat kejadian tersebut warga langsung melaporkan ke Polsek Kembangan.
Tak lama kemudian polisi tiba dilokasi dan membawa keluarga tersebut ke Polsek Kembangan.
“Di Polsek kembangan kami lakukan mediasi antara kedua belah pihak, karena korban TLS tidak mau membuat laporan polisi (LP),” tuturnya.
Kedua belah pihak di arahkan ke upaya pendekatan melalui program kopi restorative justice.
“Kami lakukan upaya restorative justice karena pihak korban tidak ingin membuat laporan polisi sehingga kami lakukan upaya mopi restorative justice,” beber Reno
Dimana program kopi Restorative justice ini, pahit dan manis bertemu dalam kehangatan sehingga tercapai nya kedamaian tanpa harus lanjut ke proses hukum.
Selnjutnya, kedua belah pihak membuat surat pernyataan untuk sepakat tidak mempermasalahkan kejadian tersebut.
Lanjut Retno, pihaknya melakukan upaya kopi restorative justice tersebut sebagai langkah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada pasutri tersebut
“Dimana program kopi restorative justice tersebut sebagai langkah yang tepat dan allhamdulillah bisa diterima oleh kedua belah pihak tanpa harus dilanjutkan keproses hukum lebih lanjut,” terang Retno.