WARTALIKA.idHari Raya Waisak Tahun 2022 yang jatuh pada hari ini Senin (16/5), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.252 dari 1.988 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menyampaikan dari jumlah penerima RK Waisak tersebut, sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 116 narapidana menerima Remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat Remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan Remisi untuk 150 narapidana.

“Sementara tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas,” kata Rika dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/5/2022).

Menurutnya, Remisi yang diberikan kepada narapidana telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

”SPACEIKLAN”

“Ditjenpas memastikan hak-hak narapidana, seperti pemberian Remisi, Asimilasi dan Integrasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun online, layanan kesehatan, dll, tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi Covid-19,” jelasnya.

Rika mengatakan negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.

“Hal ini diwujudkan melalui pemberian Remisi, yang diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” tuturnya.