Wartalika
No Result
View All Result
Minggu 3 Juli 2022
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home News Regional
Google News

Follow akun Google News kami.

LPKNI Gugat 3 Kementerian dan PT Pertamina Tuntut Peredaran Tabung LPG 3kg Tidak Sesuai SNI

Redaksi Oleh: Redaksi
18 Mei 2022
Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang kedua perkara lanjutan tuntutan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI)

Suasana diruang sidang PN Jambi.

WARTALIKA.id – Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang kedua perkara lanjutan tuntutan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang menggugat Pemerintah yakni tiga Kementerian yaitu Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perdagangan RI, Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan PT. Pertamina (Persero).

Langkah berani itu diambil LPKNI lantaran masih beredarnya tabung baja LPG 3kg yang tidak sesuai SNI di seluruh wilayah Indonesia.

Ketua DPP LPKNI Kurniadi Hidayat sekaligus sebagai penggugat kepada WARTALIKA.id, mengatakan sidang lanjutan di PN Jambi dengan nomor Perkara 41/pdt.G/2022/PN Jmb dengan tanggal registrasi 16 Maret 2022 untuk menarik tabung LPG 3kg yang tidak sesuai dengan SNI yang telah di wajibkan.

“Hari ini adalah sidang yang kedua lanjutan dari sidang pertama yang mana hari ini dengan agenda sidang untuk menunjukkan legalitas masing-masing yakni penggugat dan tergugat,” kata Kurniadi, Rabu (18/5/2022).

Namun pihaknya menyesalkan untuk sidang hari ini tergugat dari pihak Badan Standardisasi Nasional (BSN) tidak dapat hadir dan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada pekan depan tanggal 25 Mei 2022.

Kurniadi mengaku sidang ini sebagai bentuk peduli LPKNI akan penegakan hukum guna mewujudkan konsumen yang cerdas. Apalagi, kata dia ini terkait resiko dan keselamatan masyarakat dalam penggunaan tabung elpiji 3kg bersubsidi yang mana sudah diatur oleh pemerintah dan harus sesuai Standarisasi Nasional Indonesia (SNI).

“Untuk menyikapi hal ini, tentunya pemerintah harus segera mengambil tindakan yang tepat dan melakukan audit yang transparan agar terciptanya kepastian hukum yang jelas sesuai arti dari “Perlindungan Konsumen” yaitu segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum,” tegas Kurniadi.

Sementara saat persidangan berlangsung terjadi tanya jawab antara LPKNI selaku penggugat dan kuasa hukum dari para tergugat yakni perwakilan dari Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perdagangan RI, dan PT. Pertamina (Persero).

Sekedar informasi, sebelumnya pihak LPKNI telah mengajukan surat gugatan perbuatan melawan hukum terkait SNI tabung LPG 3kg di Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 12 Maret 2022 lalu. Dan sidang pertama digelar pada 13 April 2022.

Editor: Andrey

Tags: Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara IndonesiaLPKNI
SendShareTweetShare
Next Post
Polresta Kendari berhasil menangkap enam orang pelaku pembusuran yang selama ini meresahkan warga masyarakat  Kota Kendari, Sultra.

Polresta Kendari Tangkap 6 Pelaku Pembusuran di Kota Kendari

Azyumardi Azra (ist)

Azyumardi Azra Jadi Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025

Berita Pilihan

IMG 20220620 WA0051

Gelar Baksos Religi, Kapolri: Komitmen Menjaga Nilai-Nilai Toleransi dan Kebersamaan

Ilustrasi (ist)

ART Aniaya Anak Majikan di Cengkareng, Ini Tanggapan KPAI

Hadir dalam acara pelantikan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) dan KOPRI Tanjung Jabung Barat Ke-X Masa

PC PMII dan KOPRI Tanjabbar Dilantik, Bupati Minta PMII Berimprovisasi di e-Katalog Lokal

IMG 20220118 WA0065

Menteri PANRB: Pemerintah hanya Merekrut PPPK di Tahun 2022

IMG 20220620 WA0047

Belajar Eksaminasi Putusan Komisi Etik Terhadap AKBP Brotoseno

Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen (dok)

Hari Pertama Lebaran, Pemudik dari Terminal Kalideres Menurun

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP