WARTALIKA.id – Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang kedua perkara lanjutan tuntutan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang menggugat Pemerintah yakni tiga Kementerian yaitu Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perdagangan RI, Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan PT. Pertamina (Persero).

Langkah berani itu diambil LPKNI lantaran masih beredarnya tabung baja LPG 3kg yang tidak sesuai SNI di seluruh wilayah Indonesia.

Ketua DPP LPKNI Kurniadi Hidayat sekaligus sebagai penggugat kepada WARTALIKA.id, mengatakan sidang lanjutan di PN Jambi dengan nomor Perkara 41/pdt.G/2022/PN Jmb dengan tanggal registrasi 16 Maret 2022 untuk menarik tabung LPG 3kg yang tidak sesuai dengan SNI yang telah di wajibkan.

“Hari ini adalah sidang yang kedua lanjutan dari sidang pertama yang mana hari ini dengan agenda sidang untuk menunjukkan legalitas masing-masing yakni penggugat dan tergugat,” kata Kurniadi, Rabu (18/5/2022).

”SPACEIKLAN”

Namun pihaknya menyesalkan untuk sidang hari ini tergugat dari pihak Badan Standardisasi Nasional (BSN) tidak dapat hadir dan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada pekan depan tanggal 25 Mei 2022.