WARTALIKA.id – Pengacara Madsanih Manong dan Rekan bakal mengajukan banding terkait vonis 7 bulan penjara terhadap kliennya Kurniawan Ramli A.D Lauw Tjeng Yong (Ali Lawi) oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Madsanih mengajukan banding melalui Pengadilan Negeri Tangerang setelah majelis hakim pada 21 April 2022 menyatakan Kurniawan Ramli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP tentang memasuki pekarangan atau kerumah orang tanpa izin dengan tuntutan pidana penjara selama 9 bulan.
Atas keputusan tersebut, Madsanih menyayangkan atas vonis tersebut yang menimpa Kurniawan Ramli.
“Kita sebagai warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum tentunya harus menghormati putusan majelis hakim,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/5).
Madsanih menyebut jika dilihat dari kasus ini sebenarnya masuk kriteria untuk di tempuh upaya-upaya Restoratif Justice yang merujuk pada peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Seharusnya kasus ini di tempuh melalui upaya-upaya Restoratif Justice sebelum di teruskan dalam proses persidangan lebih lanjut,” jelas Madsanih.
Madsanih menceritakan kasus ini berawal saat Kurniawan mengurus objek lahan tanah peninggalan warisan dari orang tuanya dengan dasar kepemilikan girik C nomor 348, nomor 355 dan nomor 834.yang berada di desa Talaga, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Pada tahun 1995 Kurniawan mendapatkan informasi dari pihak perangkat desa Talaga bahwa girik-girik peninggalan orang tuanya tersebut sudah habis di bagi-bagi kepada penduduk setempat dengan catatan terjadi jual beli kecuali girik C nomor 355 karena belum tercatat,” beber Madsanih.
Atas informasi itu, Kurniawan pun kaget dan mengganggap bahwa semua tanah peninggalan orang tuanya belum di jual kepada pihak manapun.
Selanjutnya sambung Madsanih, pada tahun 2015-2016 Kurniawan mendatangi kantor desa Talaga bermaksud ingin mengurus tanah warisannya. Saat itu kepala desa (kades) Talaga memberikan penjelasan bahwa buku induk catatan desa dengan girik C nomor 348, 834 dan 355 sudah di coret dan dari catatan tanah buku induk desa Talaga tidak ditemukan.
Kemudian di tahun 2016 Kurniawan membuat surat penetapan ahli waris dari peninggalan orang tuanya bernama Law Tjeng Yong yang di tetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berdasarkan girik yang disimpan dari warisan peninggalan orang tuanya, Kurniawan mengetahui keberadaan objek lahan tersebut.
Ironisnya, dibeberapa lahan tanah itu sudah berdiri beberapa rumah dan sebuah bangunan pabrik. Merasa dilahan itu miliknya dari warisan orang tuanya, kemudian Kurniawan pun memasang plang pemberitahuan bahwa diatas tanah tersebut milik ahli waris Kurniawan Ramli berdasarkan keputusan pengadilan negeri nomor 60/PdT.P/2016/PN.Jkt.Tmr. Tertulis barang siapa yang merusak plang ini akan di sangsi pidana.
Tak sampai disitu menurut Madsanih, Kurniawan juga menempuh upaya jalur hukum dengan melaporkan sejumlah pihak salah satunya PT Mitra Tangerang Bumi Mas (PT MTBM) ke Polda Banten, pada 17 November 2020.
“Namun pada tanggal 15 Desember 2020, PT Mitra Tangerang Bumi Mas kembali melaporkan balik Kurniawan Ramli ke Polda Banten hingga dia dijadikan tersangka,” beber Madsanih.
Medsanih mengatakan atas kejadian itu, Kurniawan merasa dalam kasus ini ada dugaan kriminalisasi. Padahal dia mencoba mempertahankan peninggalan warisan dari orang tuanya. Namun kenyataannya tindakan yang dilakukan di kategorikan sebagai tindakan yang melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP.
Berdasarkan pengakuan Kurniawan, sepanjang proses persidangan di PN Tangerang yang menjerat dirinya konon tidak di dampingi oleh penasihat hukum. Kurniawan melakukan pembelaan sendiri atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Berdasarkan informasi perkembangan terakhir bahwa Kurniawan Ramli dan JPU sama-sama mengajukan banding terhadap putusan PN Tangerang.
Pasalnya, JPU keberatan atas putusan yang di berikan majelis hakim yang telah memvonis Kurniawan Ramli selama 7 bulan penjara dan JPU meminta agar hakim Pengadilan Tinggi Banten menjatuhkan pidana kepada Kurniawan Ramli 9 bulan penjara.