WARTALIKA.idKantor Imigrasi Jakarta Barat terus melakukan upaya peningkatan layanan. Diantaranya memberikan prioritas pelayanan kepada para lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, ibu hamil dan balita.

Layanan prioritas ini dilaksanakan setiap hari tanpa dibatasi kuota dan mulai pukul 08.00-10.00 WIB.

Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Kusumanegara mengatakan layanan proritas ini bertujuan untuk memberikan kemudahan untuk para lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil dan balita.

“Layanan kemudahan ini diberikan pemohon bisa datang langsung tanpa mendaftar secara online,” kata Wahyu Kusumanegara diruang kerjanya, Jumat (3/6).

”SPACEIKLAN”
Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi, Jakarta Barat, Wahyu Kusumanegara
Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wahyu Kusumanegara.

Menurut Wahyu, sejak bulan Oktober 2021- Mei 2022 sebanyak 4860 pemohon paspor yang terdiri dari lansia, disabilitas, balita dan ibu hamil telah mendapat pelayanan prioritas.

“Untuk lansia umurnya diatas 60 tahun dan balita dibawah 5 tahun,” tuturnya.