WARTALIKA.id – Pemberitaan terkait adanya dugaan permintaan uang yang diungkapkan dua orang narasumber kepada Reuters, Kamis (9/6/2022), membuat Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono berkomentar mengenai isu tersebut.
Kedua narasumber itu mengatakan nakhoda kapal tanker itu dibawa ke pangkalan dan diberitahu oleh perwira Angkatan Laut untuk mengatur pembayaran USD375.000.
Nord Joy merupakan kapal berbendera Panama, dengan panjang 183 meter dan dapat membawa hingga 350.000 barel bahan bakar.
KSAL menduga jika perwira TNI AL meminta sejumlah uang untuk membebaskan kapal tanker itu adalah isu yang sengaja diembuskan.
“Isu miring tentang prajurit TNI AL bernegosiasi dengan meminta sejumlah uang untuk membebaskan kapal yang sedang dalam proses hukum telah berkali-kali sengaja dihembuskan,” tutur Yudo dalam keterangan dilansir okezone, Rabu (15/6/2022).
Yudo Margono menyadari hal ini sebagai resiko dalam tugas memberantas tindak pidana di laut, pelanggaran wilayah dan hukum. Kekinian, kata Yudo, pihak intelijen dan Polisi Militer telah bekerja, guna mengungkap fakta kebenaran dari berita sebenarnya.
Yudo menegaskan akan menindak tegas terhadap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Para Prajurit yang melakukan tindak pidana harus diproses hukum, tidak boleh ditawar-tawar lagi. Para Ankum juga harus berani dan tidak boleh takut dalam menerap sanksi hukum,” katanya.
Lebih jauh Yudo mengingatkan prajuritnya agar menghindari kesan mengulur-ulur waktu dalam proses hukum menyelesaikan perkara. Sebab, menurutnya hal itu berpotensi memberikan ruang bagi Makelar Kasus m untuk mendapatkan sesuatu, baik dari dalam maupun dari luar.
“Bila tidak mampu menyelesaikan secara cepat agar meminta bantuan personel hukum kepada Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal, Koarmada atau bahkan ke Kadiskum AL,” tandasnya.