Wartalika
No Result
View All Result
Kamis 11 Agustus 2022
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home Hankam TNI

KSAL Sebut Isu Perwira TNI AL Minta Uang Pembebasan Kapal Tanker Sengaja Diembuskan

Redaksi Oleh: Redaksi
15 Juni 2022
KSAL menduga jika perwira TNI AL meminta sejumlah uang untuk membebaskan kapal tanker itu adalah isu yang sengaja diembuskan.

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.

WARTALIKA.id –  Pemberitaan terkait adanya dugaan permintaan uang yang diungkapkan dua orang narasumber kepada Reuters, Kamis (9/6/2022), membuat Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono berkomentar mengenai isu tersebut.

Kedua narasumber itu mengatakan nakhoda kapal tanker itu dibawa ke pangkalan dan diberitahu oleh perwira Angkatan Laut untuk mengatur pembayaran USD375.000.

Nord Joy merupakan kapal berbendera Panama, dengan panjang 183 meter dan dapat membawa hingga 350.000 barel bahan bakar.

KSAL menduga jika perwira TNI AL meminta sejumlah uang untuk membebaskan kapal tanker itu adalah isu yang sengaja diembuskan.

“Isu miring tentang prajurit TNI AL bernegosiasi dengan meminta sejumlah uang untuk membebaskan kapal yang sedang dalam proses hukum telah berkali-kali sengaja dihembuskan,” tutur Yudo dalam keterangan dilansir okezone, Rabu (15/6/2022).

Yudo Margono menyadari hal ini sebagai resiko dalam tugas memberantas tindak pidana di laut, pelanggaran wilayah dan hukum. Kekinian, kata Yudo, pihak intelijen dan Polisi Militer telah bekerja, guna mengungkap fakta kebenaran dari berita sebenarnya.

  • Baca Juga: Danlantamal VIII Manado Hadiri Sertijab 3 Pejabat TNI AL di Jakarta

Yudo menegaskan akan menindak tegas terhadap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Para Prajurit yang melakukan tindak pidana harus diproses hukum, tidak boleh ditawar-tawar lagi. Para Ankum juga harus berani dan tidak boleh takut dalam menerap sanksi hukum,” katanya.

Lebih jauh Yudo mengingatkan prajuritnya agar menghindari kesan mengulur-ulur waktu dalam proses hukum menyelesaikan perkara. Sebab, menurutnya hal itu berpotensi memberikan ruang bagi Makelar Kasus m untuk mendapatkan sesuatu, baik dari dalam maupun dari luar.

“Bila tidak mampu menyelesaikan secara cepat agar meminta bantuan personel hukum kepada Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal, Koarmada atau bahkan ke Kadiskum AL,” tandasnya.

Sumber okezone
SendShareTweetShare
Next Post
Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha mengucapkan terima kasih atas bantuan CSR gerobak dan jerigen air ke pengelola Kios Air PAM Jaya

Pengelola Kios Air PAM Jaya di Semanan Terima Bantuan CSR, Lurah Semanan Sampaikan Terima Kasih

Komisioner KPAI, Retno Listyarti (ist)

KPAI Kecam Kepala Dusun di Ngawi Nikahi Anak di Bawah Umur

Berita Pilihan

Kebakaran di Saung RR Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga terjadi karena kebocoran pada selang gas dan membuat

Kebakaran di Saung RR Cengkareng Timur, 6 Korban Luka Bakar Minta Ganti Rugi

IMG 20220125 WA0027

DLH Tangsel Gelar Aksi Bersih-Bersih di Masjid Agung Serpong

Ketua Umum PBTI Letjen TNI Purn H.M Thamrin Marzuki melepas Timnas Taekwondo Indonesia untuk kembali ke Pengprov masing-masing

Timnas Taekwondo Indonesia Dilepas Kembali ke Pengprov, Ketua Umum PBTI Ingatkan Atlet Agar Terus Berlatih

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita uang tunai dan aset senilai Rp338 miliar yang merupakan hasil

Polri Sita Uang dan Aset Senilai Rp338 Miliar dari Tiga Kasus TPPU

Polisi bekuk tiga dari lima tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang korban wanita bernama Meta Kumalasari

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pencurian di Pulogadung, Dua Masih DPO

20220804 084858 WhatsApp

Warga Heboh, Temukan Mayat Laki laki Tanpa Identitas di Kali Ciherang Bekasi

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP