Wartalika.id – Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha menyerahkan barang bukti serta penandatanganan Berita Acara serah terima hasil penangkapan, Narkotika Jenis Sabu,Seberat 27,333 Kg Oleh Dansatgas Pamtas Yonif 645/GTY Kepada Polda Kalimatan Barat.

Pada hari Selasa, 21 Juni 2022 pukul 16.00 WIB bertempat di di Makotis Entikong, Kab. Sanggau telah dilaksanakan Press Release Perkara Tindak Pidana Narkotika mengenai penemuan penyelundupan Narkotika dan Penyerahan Barang Bukti Sabu-Sabu seberat 27,333 Kg oleh Dansatgas Letkol Inf Hudallah, kepada pihak POLDA Kalbar.

Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah,  menyatakan bahwa keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan Sabu-sabu dalam Tindak Pidana Narkotika yg ke-3 (tiga) kalinya ini merupakan sebuah prestasi kita semua sebagai aparat yang telah di berikan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan NKRI diharapkan Instansi yang berada di perbatasan dapat saling bekerja sama dalam menjaga keutuhan NKRI,” ujar Dansatgas

Dansatgas Letkol Inf Hudallah, menyampaikan dalam Press Releasenya, bahwa hari Senin 20 Juni 2022 sekira Pukul 09.00 WIB Danpos Pala Pasang Sertu Petrus Ichong Xidjan telah mendapatkan informasi dari jaring Intel Kami bahwa ada satu orang warga dari luar kampung pala pasang yang membawa paket narkoba. Kemudian Pada pukul 10.00 WIB Danpos Pala Pasang memperintahkan seluruh anggota yang telah dibagi agar memasuki kedudukannya masing – masing untuk melaksanakan Ambush.

”SPACEIKLAN”

Sekira pukul 17.35 WIB Serda Chairul berserta 3 orang anggota melihat ada 1 (satu) Orang Masyarakat yang melewati jalan tikus dari Malaysia masuk ke Indonesia, kemudian Serda Chairul memperintahkan orang tersebut agar berhenti akan tetapi orang tersebut membuang barang bawaannya 1 (satu) tas kotak- kotak warna merah hitam putih dan karung warna putih kemudian lari masuk kedalam Malaysia.

Dikarenakan orang tersebut masuk kedalam Malaysia sehingga Tim Ambush tidak dapat melaksanakan pengejaran mengingat bahwa wilayah tersebut sudah berada di titik netral, Kemudian Serda Chairul memperintahkan untuk kembali dan mengecek barang yang di buang dan didapati 27 bungkus yang di duga Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang di kemas dalam teh Guanyinwang,” ujar Dansatgas