Wartalika.id – Seorang pria yang diduga pengedar sabu antar provinsi berinisial ARM alias R ditangkap petugas Sat Narkoba Polresta Pontianak. Polisi menyita 1030,89 gram (kurang lebih 1 kilogram) sabu sebagai barang bukti dari tangan para pelaku.

“Petugas Sat Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika,” kata Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, melalui keterangan resmi yang didampingi oleh Kasat Narkoba, Kompol. Joko Sutriyatno, di Aula Mapolresta Pontianak, Senin (20/06/2022).

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, mengungkapkan, polisi mengamankan 10 plastik transparan ukuran besar barang yang diduga sabu. Total berat keseluruhan mencapai 1030,89 gram.

“Berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang yang membawa paket narkotika, petugas kami melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Minggu (19/06), sekitar pukul 16.00 WIB, di depan supermarket Ligo Mitra Jalan Gajah Mada, kami berhasil mengamankan tersangka dan mendapatkan 10 plastik ukuran besar berisi sabu”, ungkap Andi Herindra.

”SPACEIKLAN”