WARTALIKA.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin masih diwarnai dengan beredarnya surat sakti pejabat yang menitipkan sejumlah nama peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 untuk di terima di sejumlah SMK Negeri di kota Bandung.
Diketahui surat bernomor 2029/R-A.DPRD/VI/2022 tersebut ditandatangani anggota Komisi D DPRD Kota Bandung H Erwin. Dalam surat disebutkan sejumlah SMKN di Kota Bandung dan daftar siswa yang diduga dititipkan.
Ironisnya, kejadian itu beredar luas di media sosial (medsos) hingga membuat geger warganet dan masyarakat luas.
Setelah viral dan membuat geger masyarakat, berbagai pihak pun langsung bereaksi menanggapi hal itersebut. Mereka menilai, praktik titip menitip peserta didik tersebut tak terpuji dan tak seharusnya dilakukan seorang anggota dewan.
Berdasarkan pengakuan Erwin, surat tersebut merupakan aspirasi warga Kota Bandung, bukan sebagai bentuk intervensi kepada Disdik Jawa Barat, melainkan sekadar usulan sesuai aspirasi masyarakat Kota Bandung. Erwin mengaku telah menarik kembali atau mencabut surat tersebut.
“Padahal dalam aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sangat jelas disebutkan bahwa PPDB harus dilaksanakan dengan prinsip nondidkriminasi, obyektif, akuntabel, dan teansparan”, ujar Komisioner KPAI.Retno Listyarti dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/6/2022).
KPAI menyayangkan masih ada oknum anggota dewan yang belum memahami makna kebijakan PPDB sistem zonasi dan penyelenggaraannya yang didorong secara daring.
“Penyelenggaraan dengan sistem online adalah untuk membangun keterbukaan atau transparansi sehingga tidak ada titip menitip atau bahkan jual beli kursi,” jelas Retno.
Seharusnya kata dia, seorang anggota dewan mendukung sistem PPDB yang menjadi tauladan baik bagi masyarakat.
“Padahal dalam aturan PPDB sangat jelas disebutkan bahwa PPDB harus dilaksanakan dengan prinsip nondidkriminasi, obyektif, akuntabel, dan teansparan,” ucap Retno.
Retno juga mengungkapkan untuk kasus Bandung, ada kewenangan yang berbeda antara Dinas Pendidikan Provinsi dengan Dinas Pendidikan Kota/kabupaten.
“Seorang anggota DPRD Kota Bandung yang kewenangannya dan pengawasannya di jenjang TK/PAUD, SD dan SMP, sangat tidak tepat dan tidak etis dengan menitipkan siswa dalam PPDB ke jenjang SMA/SMK yang merupakan kewenangan dan wilayah pengawasan DPRD Provinsi Jawa Barat,” bebernya.
Selain itu, Retno juga menyampaikan kalau semua orangtua di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan menitipkan anaknya dalam PPDB, selain melanggar etika dan rasa keadilan masyarakat, hal tersebut juga berbahaya karena bisa diduga kuat ada unsur politik, yaitu mendulang suara untuk memilihnya.
KPAI pun mengapresiasi anggota Dewan tersebut yang sudah mengakui secara tertulis dan menarik surat tersebut,
“Utuk menghindari kejadian yang sama tidak terulang kembali di kemudian hari, terutama di kalangan pejabat, maka seharusnya tidak sekedar minta maaf lalu selesai. Namun badan kehormatan dewan ikut memeriksa apakah perbuatan yang bersangkutan etis atau tidak,” tegasnya.