Wartalika
No Result
View All Result
Kamis 11 Agustus 2022
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home News Nasional

Pemasyarakatan Tidak Memberikan Ruang Gerak bagi Pelaku Tindak Kekerasan

Ivan Oleh: Ivan
28 Juni 2022
Ditjenpas, Abdul Aris melakukan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama, Senin (27/6)

Ditjenpas, Abdul Aris melakukan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama, Senin (27/6)

WARTALIKA.id – Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Abdul Aris menyebut Pemasyarakatan tidak memberikan ruang gerak bagi pelaku tindak kekerasan, baik bagi petugas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Hal ini disampaikan Abdul Aris seiring penandatanganan naskah perjanjian kerjasama pada Peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional, Senin (27/6).

Abdul  Aris menjelaskan hal ini selaras dengan salah satu dari 10 Prinsip Pemasyarakatan. Salah satu contoh prinsip ketiga, yakni memberikan bimbingan (bukan penyiksaan) kepada WBP agar mereka dapat bertobat.

“Berikan kepada mereka pengertian mengenai norma- norma hidup dan kegiatan-kegiatan sosial untuk menumbuhkan rasa hidup kemasyarakatannya,” kata dia, saat menjadi narasumber di acara webinar Penyiksaan Seksual Tindak Pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan).

Abdul Aris juga mengatakan kekerasan seksual diartikan dari berbagai definisi adalah setiap tindakan atau upaya seksual atau tindakan yang ditujukan terhadap seksualitas seseorang, baik fisik maupun non fisik dalam bentuk pemaksaan, atau tidak dikehendaki oleh korban yang berakibat pada kerugian, jatuhnya martabat dan penderitaan seseorang.

Dalam webinar ini juga dipaparkan berbagai kasus pelecehan atau kekerasan atau penyiksaan seksual di Indonesia di mana salah satunya terjadi di penjara.

Pada kesempatan ini, Abdul Aris melihat kondisi terkini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahahan (Rutan) di Indonesia yang mengalami over kapasitas, sehingga sangat rentan terjadinya kekerasan di dalamnya.

“Dengan kondisi seperti itu, Ditjenpas telah mengeluarkan metode untuk menanganinya yaitu melalui 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, di mana salah satunya adalah deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban,” ucapnya.

Selain itu, Pemasyarakatan juga menerapkan sistem penilaian pembinaan narapidana yang dilakukan secara berkala. Sistem ini bertujuan untuk menilai pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak narapidana, dan membina narapidana yang sesuai dengan kebutuhan individual.

“Dengan adanya metode-metode ini, Pemasyarakatan optimis ke depannya tindak kekerasan, baik kekerasan seksual maupun fisik, di dalam lapas atau rutan lebih terminimalisir,” ujar dia.

Webinar ini diikuti oleh Komisioner Komnas Perempuan, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ketua Perkumpulan Jiwa Sehat, Koodinator Divisi Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan jajaran Dinas Sosial Republik Indonesia.

 

 

SendShareTweetShare
Next Post
IMG 20220628 WA0123

Ditjenpas Gandeng CDS dan AIPJ2 Kuatkan Strategi Komunikasi Publik

Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan,memberikan apresiasi UMKM Community kepada Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur., Jawa Barat (dok)

Pemkab Bogor Berikan Apresiasi UMKM Community Produk Napi Lapas Gunung Sindur

Berita Pilihan

Kementerian Agama mengimbau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) agar mematuhi kebijakan satu pintu sebagai upaya meminimalisasi

Kemenag Imbau Penyelenggara Umroh Patuhi Kebijakan Satu Pintu

Kacang kedelai, (ist)

Harga Kedelai Meroket, Perajin Tahu Tempe Semanan Bakal Mogok Produksi

Kementerian Agama (Kemenag) tengah melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah umrah akan kembali dibuka di masa pandemi Covid-19.

Kemenag: Ibadah Umrah Akan Dibuka Kembali 8 Januari 2022

Imbas setelah diguyur hujan deras Jalan Gaga RW 03, Kelurahan Semanan, tergenang (dok)

Jalan Gaga Semanan Sering Tergenang Setelah Hujan Deras

Untuk itu, sambung Pj Kepala Ohoi Watngon Silfester Avloubun pada tahun anggaran 2020 Pemerintah Ohoi telah menetapkan sejumlah kegiatan

Pj Kepala Ohoi Watngon Silfester Avloubun Bangun Ekonomi Kerakyatan Sektor Pertanian

senjatatajam1 840x576 1

Polres Tangkot Musnahkan 30 Senjata Tajam dari Pelaku Tawuran

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP