WARTALIKA.id – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas) menggagalkan upaya penyelundupan diduga narkoba jenis sabu ke dalam lapas tersebut.
Penyelundupan sabu ini terbongkar saat petugas melakukan pemeriksaan secara ketat barang tiitipan pengunjung yang ditujukan ke salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Hubang Hasudutan Herry Hasudungan Simatupang mengatakan, penemuan barang haram diduga narkoba tersebut bermula saat petugas melakukan penggeledahan penitipan barang untuk tahanan.
“Saat petugas melakukan pemeriksaan titipan barang bawaan pengunjung ditemukan satu bungkus narkoba jenis sabu seberat 5 gram,” ujar Herry dalam keterangannya, Sabtu (2/7/2022).
Menurutnya, sabu itu dibungkus dengan plastik kresek merah. Didalam bungkus plastik yang berisikan makanan serta barang kebersihan berupa detergen, sampo, dan lainnya.
Setelah ditemukan narkoba ini. Herry mengatakan pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumatra Utara dan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Humbahas guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kini pihak kepolisian telah mengamankan warga binaan tersebut untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan,” jelasnya
Herry pun mengapresiasi kinerja anggotanya, dimana telah melakukan pemeriksaan barang titipan pengunjung dengan teliti khususnya untuk warga binaan.
“Kami akan terus meningkatkan keamanan khususnya dalam menerima barang titipan warga binaan. Saya tidak akan segan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku seperti kasus penyelundupan narkoba yang baru saja terjadi,” beber dia.
Hal ini dilakukan sesuai amanat Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yakni 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu deteksi dini, sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, dan pemberantasan narkoba, serta penerapan prinsip Back to Basics.
“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba khususnya di rutan Humbahas,” tegas Herry.