WARTALIKA.id – Viral kabar aksi mesum yang dilakukan anggota Satpol PP Kelurahan Tegal Alur berinisial A dengan petugas PJLP (RPTRA) berinisial D di kantor Kelurahan Tegal Alur Kalideres Jakarta Barat ditampik Manpol PP Kecamatan Kalideres Selvi Rahmawati.
Kepada media Selvi Rahmawati mengatakan kabar itu tidaklah benar. Kemungkinan isu itu dibuat karena adanya rasa sakit hati dari si pihak perempuan yang masa kerjanya sudah tidak diperpanjang lagi oleh pihak Kelurahan Tegal Alur, dan juga hubungan asmaranya dengan A ikut berakhir.
“Mereka berdua sebenarnya memiliki hubungan asmara, namun terlarang, karena si D merupakan janda dan si A sudah beristri,” terang Selvi, Kamis (14/7).
Lebih jauh Selvi menjelaskan, sebenarnya dirinya tidak terlalu mau ikut campur dalam hubungan asmara itu, tapi karena isunya mereka berbuat mesum di kantor kelurahan, tepatnya di ruangan Satpol PP, maka ia harus turun tangan untuk meminta keterangan langsung kepada anggotanya.
Berdasarkan pengakuan dari anggotanya, Selvi menuturkan bahwa perbuatan mesum itu tidak pernah dilakukan di kantor Kelurahan Tegal Alur.
“Dari keterangan yang bersangkutan, dia tidak pernah melakukan perbuatan mesum di kantor Kelurahan Tegal Alur, namun kalau diluar kantor kelurahan seperti di hotel, memang dia benar mengakuinya, karena tidak tertutup kemungkinan adanya hubungan suka sama suka diantara keduanya,” beber Selvi.
Menurutnya, perbuatan terlarang seperti itu memang tidak mungkin bisa terjadi di kantor kelurahan. Kalau dilihat kondisinya kantor kelurahan selalu ramai. Ruang Pol PP dan ruang pelayanan pun transparan menggunakan kaca.
Namun apabila perbuatan mesum terjadi di kantor kelurahan itu benar dilakukan oleh yang bersangkutan, maka kata Selvi, sanksi tegas akan di berikan kepada yang bersangkutan.
“Kalau itu benar kita akan berikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang ada dan tidak ada toleransi,” tandasnya.