Sekretaris Ohoi Marfun: Pengelolaan Dana Desa Kami Mengacu Permendagri 113 Tahun 2014
WARTALIKA.id – Dalam pengelolaan keuangan tahun 2022, Ohoi Marfun tetap mengacu kepada UU RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang tata cara pengelolaan Dana Desa. Demikian hal ini disampaikan Sekretaris Ohoi Marfun, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara Bernadus Rahabav di Kantor Ohoi Marfun pada Jumat 15 Juli 2022 kemarin.
Pria yang akrab disapa Bery ini mengatakan kepada WARTALIKA.id bahwa walaupun Desa/Ohoi Marfun merupakan Desa/Ohoi peningkatan status dari dusun menjadi desa serta belum adanya alat kelengkapan Badan Permusyawaratan Ohoi (BPO) akan tetap melaksanakan penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dihadapan masyarakat ohoi tanpa kecuali.
“Untuk memaksimalkan berbagai kegiatan berdasarkan APBDes Ohoi Marfun, maka untuk pelaksanaan kegiatan diserahkan kepada seksi-seksi sesuai tugas pokok dan fungsi kerja masing-masing dengan berkoordinasi dengan kelembagaan terkait,” tegas Sekretaris Ohoi Marfun, Berry.
Berry menyebut, sebelum dana desa ini bergulir ke masyarakat desa melalui pemerintah desa, maka oleh pemerintah pusat sudah mengeluarkan berbagai regulasi sebagai aturan pelaksanaan yang harus dijadikan sebagai pedoman teknis pengelolaan keuangan desa.
“Kepala Desa/Pj. Kepala Desa adalah pengguna anggaran sedangkan sekretaris desa adalah koordinator pelaksana teknis kegiatan, maka sesuai fungsi kita tetap berambisi membagi habis pelaksanaan kegiatan kepada para kepala seksi dan kepala urusan sesuai bidang tugasnya,” beber dia.