WARTALIKA.id – Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Muslim meminta jajarannya untuk menindak tegas bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bayangan. Hal ini menindaklanjuti arahan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Muslim, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 143 yang menyebutkan bahwa angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek (bus umum) wajib menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal.

“Hasil pengawasan dan penyisiran selama tiga hari ada 8 bus AKAP yang berhasil kami tindak dikawasan Jakarta Barat,” katanya, Kamis (21/7/2022).

Muslim menjelaskan, pihaknya juga melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP dalam penindakan tersebut.

”SPACEIKLAN”

“Kegiatan ini dilaksanakan sejak Senin 18- 21 Juli 2022, dengan metode mobile dan untuk waktu penindakan mulai subuh dan malam hari. Hal ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat karena diwaktu itu bus AKAP marak beroperasi,” ujar Muslim.