BPPH PP MPC Bogor, Kawal Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Polres Jaktim
WARTALIKA.id – Penarikan paksa kendaraan bermotor jenis Mobil merk NISAN ber Nopol B 1756 KYU di wilayah Jl H.Salin No. 154 Cakung Jakarta Timur beberapa waktu lalu oleh Pihak Leasing SMS FINANCE (Exsternal dan Internal) berujung Laporan Polisi dan laporan ke OJK.
Kuasa hukum dari Debitur yaitu 15 Pengacara dari BPPH Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Bogor,hari ini mengawal pemeriksaan saksi-saksi kejadian di Polres Jakarta Timur, Jumat(06/08/2022).
Dikatakan oleh Antony Lesnussa, bahwasanya Clienya sebagai ahli waris dari Almarhum yang sudah menyampaikan surat dan menghadap ke pihak SMS Finance sepeninggalan suaminya untuk menanyakan Proteksi jiwa atas kredit pembiayaan tersebut dan meminta untuk dilakukan pelunasan khusus yang masih dalam proses negosiasi dengan pihak leasing,namun oknum yang mengaku sebagai pihak Internal dari Leasing SMS Finance bersama rekan-rekannya tetap menarik paksa unit mobil tersebut dengan menggunakan Mobil Detak yang ber Nopol dari Instansi Kepolisian.
“Betul sekali, penarikan paksa kendaraan mobil NISSAN tersebut dilakukan dengan menggunakan Mobil Derek yang di duga milik Kepolisian sesuai dengan Nopol dan tulisan yang ada di Mobil Derek tersebut” ungkap Antony Lesnussa.
“Intinya pada hari ini kami bersama dengan 15 Pengacara dari BPPH PP MPC Bogor,mengawal Saksi-saksi kejadian yang dimintai keterangan oleh penyidik” tambahnya.
OJK Bakal Berikan Sanksi untuk Leasing yang Tarik Paksa Kendaraan
Dewasa ini penarikan paksa kendaraan bermotor yang menunggak atas pinjaman alias tagihan tanpa memperhatikan ketentuan serta prosedur berlaku masih marak terjadi.