Guru BK Ku Sayang, Guru BK Ku Tak Lekang
Beberapa waktu saya merenung untuk mengambil hikmah peristiwa yang terjadi pada guru Bimbingan dan Konseling (BK) di Bantul, saat ini sedang hangat diangkat di media cetak maupun media elektronik.
Dengan segala kerendahan hati saya mohon dengan sangat kepada semua pihak dapat melihat kejadian ini secara proporsional, objektif dan komprehensif sehingga tidak instant menjustifikasi.
Kurikulum Program Studi S2 BK ada mata kuliah Pengembangan Pribadi dan Profesi. Mengapa ada Pribadi dan Profesi? Karena ada yang berbeda dari kedua aspek tersebut yang beririsan (arsiran) dan cukup lebar irisannya, sehingga rentan terjadi ‘misplaced’ dalam menjalankan peran pada masing-masing aspek.
Untuk memahami irisan aspek pribadi dan profesi melalui pertanyaan berikut ini. Apakah boleh seorang guru BK jatuh cinta kepada siswa atau sebaliknya? Jawabannya terbagi 2 ada yang jawab boleh dan ada yang tidak.
Ke-2 jawaban itu boleh jadi benar dan boleh jadi salah. Jawaban berdasarkan keilmuan tentang profesionalitas BK bahwa ketika muncul perasaan yang berkembang dari siswa ke guru BK/konselor di saat proses konseling terjadi, hal ini disebut TRANSFERENCE dan sebaliknya perasaan dari guru BK/konselor ke siswa disebut COUNTERTRANSFERENCE.
Sehingga apabila ini terjadi yang harus dilakukan adalah melakukan REFERRAL atau mengalih tangankan kasus ke guru BK/konselor lain sehingga tidak terjadi bias dalam proses konseling.
Tapi apakah memang seorang konselor tidak boleh jatuh cinta? Jawabannya adalah boleeehhh sekali karena konselor juga manusia, punya hati punya rasa, tetapi di luar koridor tugas profesional seorang konselor, artinya tidak menangani siswa yang dijatuh cintainya.
Secara pribadi konselor boleh jatuh cinta, secara profesional tidak dibenarkan.
Nahh… sekarang kita lihat kompetensi pribadi sebagai seorang guru BK/konselor, bahwa dituntut untuk mengembangkan diri menjadi pribadi yang berintegritas dan amanah/terpercaya, sehingga bermanfaat untuk diri sendiri dan juga bermanfaat untuk orang banyak dengan seluas-luasnya, menjadi wakil rahmatan lil ‘alamien bagi seluruh makhluk. Untuk itu memiliki kewajiban memperbaiki diri dan orang lain, khususnya siswa di sekolah.
Bagaimana memperbaiki siswanya???
Tugas guru BK/konselor adalah tugas yang profesional, maka perlu dilakukan sesuai koridor dan prosedur keilmuan. Ketika menangani siswa ada di area mengimplementasikan kompetensi profesional, layanan bimbingan dan konseling yang dilakukan sesuai dengan prosedurnya