WARTALIKA.id – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengingatkan anggota polisi agar bersikap bijaksana dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan ia ingin polisi dicintai sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Hal itu tertuang didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman,dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Akan tetapi semua peraturan itu diduga ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum Polda Metro Jaya berinisial MA dan RA dimana oknum tersebut disinyalir dengan terang-terangan kepada korban pelaku Usaha UMKM yang tidak memahami tentang perijinan barang yang dijualnya.

Oleh karena itu korban Ahmad bersama istri warga masyarakat Panunggangan Cibodas Tangerang berinisiatif mendatangi Propam Mabes Polri dan diterima langsung oleh petugas piket Sherin Vina Trisia Gufita Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam No. SPSP2/4505/VIII/2022/Bagyanduan, Senin 8 Agustus 2022.

”SPACEIKLAN”

“Kami telah menerima surat Laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait adanya dugaan permintaan uang yang dilakukan oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya bagian Indag berinisial MA dan RA,” kata Sherin.

Sementara itu Ahmad mengaku melaporkan terkait permintaan sejumlah uang dan dirinya mengindikasikan adanya dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik PMJ berinisial MA dan RA.