Satgas Pamtas Yonif 645/GTY, Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu
WARTALIKA.id – Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha(Gty) bekerjasama dengan Polsek Jagoi Babang kembali gagalkan kegiatan ilegal di perbatasan yatu penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 96 Gram dengan 3 (Tiga) Orang Tersangka yang berinisial AR, DN dan CR di perbatasan RI-MLY, sekitar gubuk pembangunan PLBN Dsn. Jagoi Babang Desa Jagoi, Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang, Kalimatan Barat, Selasa(09/08/2022).
Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, pada hari ini di Pos Kotis Gabma Entikong. Disampaikannya juga, personel Satgas Yonif 645/Gty mengamankan 3 (Tiga) Orang Tersangka yang berinisial AR, DN, CR berdasarkan informasi dari Kapolsek Jagoi Babang AKP Dhanie bahwa Polsek Jagoi Babang menangkap 1 orang terduga/tersangka membawa narkotika jenis sabu², Setelah dilakukan pengembangan didapat informasi dari terduga 1 (satu) orang Tersangka tersebut bahwa akan ada orang/WNI yang melintas masuk dari Malaysia ke Indonesia di Jalur titik 0 PLBN.
Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melaksanakan Ambush secara gabungan bersama Polsek Jagoi Babang ditempat yang di curigai, Setelah melakukan pengepungan Gubuk dekat pembangunan PLBN, Tim Gabungan (Satgas Pamtas Yonif 645/GTY dan Polsek Jagoi Babang) masuk ke Gubuk tempat terduga/Tersangka secara serentak setelah adanya Kontak tembakan menggunakan senapan angin jenis PCP dari dalam gubuk yang dilakukan oleh terduga/tersangka kepada Tim Gabungan, Kemudian Tim Gabungan mengamankan terduga/ tersangka, setelah dilaksanakan pemeriksaan didapati barang bukti narkotika Sabu² dengan seberat bruto 96 Gram dengan 3 (Tiga) orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu- sabu,” ujar Dansatgas
Hasil interogasi terhadap pelakut yang berinisial AR, DN, CR menjelaskan bahwa, Sdr. AR, DN dan CR mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut untuk digunakan/dipakai dan untuk di jual/diedarkan.