WARTALIKA.id – Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua. Bupati Mimika Eltinus Omaleng dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah satu hotel di Jayapura, Papua Rabu, 7 September 2022.

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan tersebut, kepada wartawan Ali mengatakan benar telah ditangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Menurutnya KPK mengapresiasi hakim yang telah memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika.

“Dari awal pun kamu telah yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum,” jelas Ali di Jakarta, melansir anataranews.com. Kamis (25/8).

“Dalam penanganan perkara korupsi, prinsip kami adalah menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri. Untuk kepastian hukum, kami segera menyelesaikan penyidakannya,” sambung Ali.

”SPACEIKLAN”

Selain itu, Ali enggan merinci lebih lanjut mengenai kasus dan penjemputan paksa itu.

Pihaknya juga meminta agar Bupati Mimika Eltinus Omaleng bersikap koperatif karena tindakan tersebut menjadi bagian dari ketaatan hukum.