WARTALIKA.id – Terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada saat sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan sanksi tidak dengan rasa hormat (PTDH) terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP), tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice
“Pemberhentian tidak dengan rasa hormat atau PTDH dari anggota Kepolisian,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Menurutnya, sidang kode etik terhadap KBP ANP berlangsung selama dua hari sejak Selasa (6/9/2022) kemarin. Sidang sempat ditunda dan dilanjutkan kembali hingga berakhir hari Rabu (7/9/2022) sakit.
“Artinya bahwa sidang ini juga berjalan hampir 18 jam,” katanya.
Keputusan berdasarkan sidang hari ini terhadap KBP ANP, pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C angka 1.
Kemudian, Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 1 huruf F peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi ko Kode Etik Polri.