WARTALIKA.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng) memastikan pemindahan narapidana sesuai prosedur yang berlaku.

Terlebih mengenai pemberitaan media online adanya pemindahan narapidana tanpa prosedur di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan pada tanggal 8 September 2022 kemarin.

“Pemindahan narapidana tersebut telah dilaporkan dan disetujui oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kemenkumham Jawa Tengah Supriyanto dalam keterangannya yang diterima wartalika.id, Jumat (9/9).

Menurutnya, tuduhan yang dilakukan tidak sesuai dengan kejadian, data, dan fakta sebenarnya.

“Jadi tuduhan terhadap Kadivpas dan Kalapas di Jawa Tengah melakukan pemindahan narapidana tanpa prosedur adalah tidak benar,” tegasnya.

Supriyanto mengatakan, seluruh pemindahan narapidana yang masuk ke maupun keluar dari Jateng telah melalui mekanisme yang benar.

“Pemindahan napi sudah sesuai prosedur yaitu melalui sidang TPP dan dalam pengetahuan serta persetujuan Kakanwil,” tuturnya.