WARTALIKA.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng) memastikan pemindahan narapidana sesuai prosedur yang berlaku.
Terlebih mengenai pemberitaan media online adanya pemindahan narapidana tanpa prosedur di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan pada tanggal 8 September 2022 kemarin.
“Pemindahan narapidana tersebut telah dilaporkan dan disetujui oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kemenkumham Jawa Tengah Supriyanto dalam keterangannya yang diterima wartalika.id, Jumat (9/9).
Menurutnya, tuduhan yang dilakukan tidak sesuai dengan kejadian, data, dan fakta sebenarnya.
“Jadi tuduhan terhadap Kadivpas dan Kalapas di Jawa Tengah melakukan pemindahan narapidana tanpa prosedur adalah tidak benar,” tegasnya.
Supriyanto mengatakan, seluruh pemindahan narapidana yang masuk ke maupun keluar dari Jateng telah melalui mekanisme yang benar.
“Pemindahan napi sudah sesuai prosedur yaitu melalui sidang TPP dan dalam pengetahuan serta persetujuan Kakanwil,” tuturnya.
Lebih lanjut, Supriyanto berdalih tak ada pungutan-pungutan dalam pemindahan narapidana.
“Pemindahan narapidana dilakukan atas usulan dari lapas yang memindahkan,” paparnya.
Sebelumnya, lanjut Supriyanto, Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan razia di Lapas Kelas I Semarang, pada 19 Agustus 2022 lalu.
“Saat dilakukan razia dan pemeriksaan ditemukan sejumlah barang terlarang seperti sabu-sabu, telepon, dan uang tunai. Salah satu pemiliknya merupakan narapidana asal Aceh,” ungkapnya.
Kanwil Kemenkumham Jateng juga menerima informasi dari Ditresnarkoba Polda Jateng, pada 30 Agustus 2022, dimana adanya indikasi pengendalian narkoba dari Lapas Pekalongan.
“Maka itu untuk memutus jaringan tersebut, pihak Lapas Pekalongan segera memindahkan narapidana yang sebelumnya kedapatan memiliki barang-barang terlarang ke Lapas Nusakambangan,” pungkas Supriyanto.