WARTALIKA.id – Polisi mengamankan seorang pelaku pembacokan yang menewaskan satu korban berinisial ARS (20), saat tawuran kelompok pemuda di kawasan Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Kota Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan tawuran maut itu terjadi pada Senin (12/9/2022) pukul 21.00 WIB. Bentrok dua kelompok ini berawal dari saling tantang di media sosial.
“Kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Pelaku dan korban ini dua kelompok, (tawuran) berawal dari janjian melalui media sosial,” ujar Imran kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (14/9/2022).
Ia mengatakan, pelaku IBS alias Beni (19) sudah ditangkap. IBS membacok korban sebanyak dua kali di bagian ketiak sebelah kanan dan bahu kanan, yang menyebabkan ARS meninggal di rumah sakit.
“Jadi TKP-nya di sekitar GDC. Kemudian dalam 1×24 jam pelaku berhasil diamankan berinisial IB,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. Ancamannya hukuman penjara paling lama 7 tahun.