Polda Riau Bongkar Kasus Narkoba, Amankan 203 KG Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi
WARTALIKA.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Riau bersama Direktorat Intelkam dan Polres Dumai berhasil mengungkap dan meringkus 16 tersangka komplotan jaringan peredaran narkoba dalam kurun waktu 4 hari sejak 11-14 September 2022.
Adapun dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 203 kilogram sabu dan 404.491 butir pil ekstasi. Ini merupakan prestasi terbesar yang diraih Polda Riau dalam pengungkapan kasus narkoba.
Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut sebagai bukti jajarannya tetap menyatakan perang terhadap pengedar narkoba diwilayahnya.
“Hari ini digelar barang bukti sabu 203 kg dan 404.491 butir ekstasi yang berhasil kita sita dari kasus penyalanggunaan tindak pidana narkoba. Sebanyak 203 kg sabu ini terdiri dari kasus TKP pertama yaitu di Taman Karya Pekanbaru, melalui proses penyelidikan,” kata Iqbal didampingi Kabid Humas, Kabid Propam dan Kapolres Dumai saat menggelar konferensi pers dihalaman Mapolda Riau, Senin (19/9/2022) sore
Selain itu, Tim Ditresnarkoba bekerja sama dengan Dit Intelkam berhasil menangkap 10 tersangka dengan barang bukti sebanyak 100.000 butir ekstasi dan 100 kg sabu
“Mereka (para tersangka) yang ada di belakang saya ini yang diamankan pada hari Minggu 11 September 2022,” ucap Iqbal.
Sedangkan TKP kedua Iqbal menyebut, yaitu di hotel Holywood dan perumahan Griya Citra Pekanbaru dan esokan harinya Senin 12 September 2022 diamankan 11 kg sabu dengan 4 tersangka ini dilakukan oleh Tim Ditresnarkoba.