WARTALIKA.id – Pasca putusan vonis 1 tahun pidana penjara Dirut PT Roshini Indonesia Lily Sami oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2 Februari 2022 dengan Nomor 45 K/Pid/2022. Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Lembaga Himpunan Pemuda Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara (HPMPL Sultra) menggeruduk Kejaksaan Negeri Kota Kendari dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam orasinya, Yogi Bonea Aktivis HPMPL Sultra menyebutkan bahwa pasca putusan vonis 1 tahun pidana penjara Dirut PT Roshini Indonesia Lily Sami oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2 Februari 2022 dengan Nomor 45 K/Pid/2022.

“Adapun pada 2 Februari 2022, LS divonis dengan kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 KUHP subs pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Setelah menerima salinan putusan vonis Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari langsung melayangkan panggilan pertama kedua, sampai ketiga kepada Lily Sami dan sampai hari ini Kejaksaan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Yogi dalam orasinya di dua lembaga hukum pada Selasa (20/9/2022).

Perlu diketahui, sambungnya Dirut PT Roshini Indonesia Lily Sami dilaporkan oleh AH nama inisial yang merupakan Direktur Utama PT. Total Mineral Sulawesi (PT. TMS) pada tanggal 27 Januari 2021 dengan laporan polisi nomor LP/58/I/2021/SPKT Polda Sultra.

“Kemudian laporan tersebut berawal dari kerja sama penambangan ore nikel pada IUP Operasi Produksi PT Roshini Indonesia di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara kemudian dilanjutkan dengan SPK. Saat itu, PT. Total Mineral Sulawesi telah beroperasi dan sudah mengumpulkan hasil produksi, tiba-tiba cargo diangkut oleh PT Roshini Indonesia tanpa sepengetahuan manajemen PT. Total Mineral Sulawesi,” bebernya.

Atas laporan tersebut Lily Sami sempat ditahan di Rutan Polda Sultra, namun dalam perjalananya kasus tersebut di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari sesuai dengan putusan Nomor 186 Pid. B/2021/PN di tanggal 24 Mei 2021.

Namun atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari melakukan upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Alhasil MA mengabulkan Permohonan kasasi tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 186/Pid.B/2021/PN Kendari tanggal 21 Mei 2021.

“Atas perbuatannya, Lily Sami selaku terdakwa dijerat pasal 372 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan secara berlanjut. Namun sampai saat ini pihak Penegak Hukum Pengadilan Negeri Kendari belum melakukan langka untuk melakukan panggilan ke 3, sedangkan dalam panggilan ke 2 Lily Sami pun mangkir (tidak menghadiri panggilan tersebut) padahal dalam normatifnya jangka waktu untuk melakukan panggilan adalah 1 minggu.

“Oleh karena itu tuntutan kami mendesak Kejaksaan Negeri Kota Kendari untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Lily Sami dalam kasus penggelapan atau penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 2 Februari 2022,” sebutnya.

Berikut Ini Tuntutan HPMPL Sultra

  • Meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Kendari untuk segera melakukan penyelidikan dan penyedikan terhadap LS untuk secepatnya di tangkap. Karena kami menduga LS masih berada di wilayah Sulawesi Tenggara atau di wilayah Indonesia
  • Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengambil alih dan memerintahkan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) atas lambatnya proses penyelesaian kasus Pengelapan atau penipuan yang dilakukan oleh Dirut PT Roshini Indonesia Lily Sami.
  • Dan juga meminta Kejaksaan Agung mengambil kasus DPO Dirut PT Roshini Indonesia.

Ditempat yang sama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kendari Bustanil N Arifin saat dimintai tanggapannya mengatakan setelah Jaksa menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 45 K/Pid/2022 tanggal 2 Februari 2022 dan dimana dalam putusan ini di Pengadilan Negeri tingkat pertama dan setelah dia bebas putusan pertama Pengadilan Negeri dan kemudian Mahkamah Agung menyatakan jika Lily Sami terbukti bersalah pada bulan Februari tahun 2022.

“Kemudian Jaksa eksekutor melakukan pemangilan secara patut sebanyak tiga kali dan yang bersangkutan mangkir/tidak pernah datang, maka pada 16 Juni 2022 ditetapkan sebagai DPO. Hal itu karena kami sudah bersurat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan kita sudah laporkan ke pimpinan dan Kejaksaan Agung secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi terkait koordinasi DPO terdakwa Lily Sami (LS).