Wartalika
No Result
View All Result
Jumat 3 Februari 2023
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home Hankam Polri

Kurang dari Seminggu, Polda Riau Amankan 16 Tersangka Jaringan Narkoba

Ivan Oleh: Ivan
20 September 2022
Tim Polda Riau mengamankan 16 tersangka berikut barang bukti 203 kilogram sabu dan 404.491 butir pil ekstasi (dok)

Tim Polda Riau mengamankan 16 tersangka berikut barang bukti 203 kilogram sabu dan 404.491 butir pil ekstasi (dok)

WARTALIKA.id – Dalam kurun waktu kurang dari seminggu Polda Riau berhasil mengamankan 16 orang pelaku jaringan narkoba berikut barang bukti seberat 203 kilogram sabu dan 404.491 butir pil ekstasi dari 3 kasus dilokasi berbeda

“Kasus yang pertama yaitu di Jalan Taman Karya Perum Citra Kencana Kelurahan Tuah Karya, Tuah Madani Pekanbaru, pada Minggu 11 September 2022 sekitar pukul 02.00 WIB dinihari,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Senin (19/9/2022).

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 4 orang tersangka berhasil diamankan beserta narkotika jenis sabu dan pil ekstasi didalam karung warna putih merah yang disembunyikan didapur rumah kontrakan.

“Tersangka yang diamankan berinisial BAY (28), TOM (29), FAI (28) dan RIS alias EGI (22) berikut barang bukti narkotika seberat 100 kg sabu dan 100 ribu butir ekstasi yang disimpan dalam tas warna biru dan didalam karung yang disembunyikan didapur belakang rumah kontrakan,” ungkapnya.

Kemudian saat dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan 4 tersangka berinisial RON (36) di TKP Simpang Lima Labersa, serta JER (29) dan YUL (29) yang dibekuk di simpang Jalan Naga Sakti Tampan, serta BON (28) di Jalan SM Amin Pekanbaru.

Tidak cukup sampai disitu, Narto juga menjelaskan pihaknya mengamankan tersangka FAU (25) bersama JER (29) dan TAU di hotel Grand Elite Pekanbaru. Diketahui FAU berperan sebagai penerima aliran dana atau upah untuk menjemput narkoba.

Selain narkoba, turut diamankan berupa 2 unit mobil Toyota Avanza Hitam bernopol BM 1318 AM dan B 1946 BJL, 2 unit motor jenis Kawasaki KLX nopol BM 4114 JE dan motor Vario nopol BM 5798 ABG, juga uang senilai 42,9 juta rupiah dan 16 buah handphone.

Selanjutnya kasus kedua, tim Subdit I Ditnarkoba pada Senin 12 September mengamankan 4 orang tersangka berinisial RIY (33), WIR (35), RAN (26) dan RIR (26) wanita asal Bukittinggi, di hotel New Hollywood Kuantan Raya Pekanbaru.

Selain membekuk para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 11 kg sabu yang disimpan dikamar kost dilokasi Perumahan Griya Cipta Sidomulyo, Pekanbaru.

“Saat Tim Opsnal Subdit I melakukan pengembangan kasus narkoba yang ditangani Polres Kampar, mendapatkan informasi tersangka bernama Papi. kemudian tersangka diketahui sedang berada disalah satu kamar hotel Hollywood Pekanbaru,” beber Narto.

Menurutnya, saat dilakukan penggerebekan tim berhasil mengamankan RIY alias PAPI (33), dan WIR (35 ), RAN (26) serta RIR (26) berikut 12 gram sabu didalam bungkus plastik.

Dari keterangan tersangka RIY dan WIR mengaku masih menyimpan sabu dirumah orang tua WIR di Perum Griya Cipta.

“Dikamar lantai 2 kamar kost tepatnya disepan rumah orang tua WIR) ditemukan 1 buah tas ransel besar yang ditutup kasur. Setelah dilakukan pemeriksaan isi tas tersebut, ditemukan sabu yang dibungkus teh hijau merk Guan ying wang sebanyak 11 bungkus beratnya sekitar 11 kg,” paparnya.

Turut juga diamankan, 1 unit mobil jenis Honda Accord Abu-abu nopol BA 1540 IA, satu sebuah timbangan digital, bong dan 4 unit HP.

Sedangkan kasus ketiga pada Rabu 14 September 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengamankan tersangka JUR (45) dan RAF (28) di TKP tepi pantai Bandar Laksamana Bengkalis, berikut barang bukti 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

 

SendShareTweetShare
Next Post
Kelompok wanita yang tergabung dalam Tim Penggerak PKK Kelurahan Cipulir yang dipimpin oleh Ibu Lurah, Supriyatin Rahman bercocok tanam di

Tim Penggerak PKK Kelurahan Cipulir Panen Sayuran Hasil Urban Farming

IMG 20220920 WA0029

Loyalis Soeharto Bantu Pemerintahan Jokowi Bangun Bangsa

Berita Pilihan

IMG 20220217 WA0059

Kakanwil Kemenkumham Jabar Ngobrol Bareng WBP Lapas Gunung Sindur

IMG 20220804 WA0002

Peduli Kemanusia, Sedik Bagus Panuntun Ikut Donor Darah Untuk Masyarakat

IMG 20220622 WA0042

Ngopi Bareng, Ini Pesan Dandim 0503/Jakarta Barat

IMG 20220928 WA0012

Jokowi Dianugerahi Gelar Adat Kesultanan Saat Kunjungan Kesultanan Ternate

IMG 20220908 WA0061

Pawai Ta’aruf Dalam Rangka MTQ Tingkat Kecamatan Tajurhalang

Kepolisian Republik Indonesia lewat Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan selalu mengupayakan memudahkan akses untuk penduduk

Polsek Cisauk Jemput Bola untuk Para Lanjut Usia Mendapat Vaksin

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Member Saluran Berita Network (SBN)

  • CAKRATARA
  • JURNALHITZ
  • PORTALDESA
  • VOICE OF INDONESIA RAYA
  • WARTALIKA

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP