Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni;

Enam dari personel Polres Malang:

FH, WS, BS, BSA, SA, WA

14 personel dari Satbrimobda Jatim:

AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, WAL