WARTALIKA.id – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan empat polisi sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen TM mantan Kapolda Sumatera Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan menjelaskan, keempat tersangka anggota Polri itu akan ditempatkan khusus di Polda Metro Jaya.

“Khusus anggota yang berpangkat, artinya anggota yang dari kepolisian, baik itu kapolsek dan beberapa bintara lain, ini juga menjalani patsus di Polda Metro Jaya,” kata Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022).

Adapun keempat polisi tersebut yakni Aipda AD anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol KS Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Aiptu J anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Doddy Prawira Negara Kabagada Rolog Sumbar mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.

”SPACEIKLAN”

Empat polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menjalani sidang etik. Mereka terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Khusus untuk anggota berpangkat, artinya anggota yang dari kepolisian, baik itu kapolsek dan beberapa bintara yang lain, ini juga menjalani patsus di Polda Metro Jaya. Jadi akan menjalani proses sidang disiplin kode etik dan profesi juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian secara tidak dengan hormat,” jelas Zulpan.

Sementara itu, terkait dengan Irjen TM juga sudah ditempatkan khusus di Mabes Polri.

“Saat ini Irjen TM masih ditempatkan di penempatan khusus atau Patsus Mabes Polri oleh divisi Propam Mabes Polri,” bebernya.