Tertib, Teratur, Tentram, Lawan Pelanggaran, Pesan Pakum Divif 2 Kostrad
WARTALIKA.id – Triwulan IV di tahun 2022 ini Hukum Divisi Infanteri 2 Kostrad melaksanakan penyuluhan hukum di satuan jajaran Divisi Infanteri 2 Kostrad, Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 11 s.d 17 Oktober 2022, kepada seluruh Anggota dan Persit KCK, Malang (16/10/2022).
Penyuluhan hukum pada awal Triwulan IV tahun 2022 ini dilaksanakan di Yonif PR 503/MK di Mojokerto, Yonif PR 502/UY di Jabung, Yon Armed 1 Roket/AY di Singosari, Yon Kav 8/NSW di Pasuruan, dan selanjutnya akan dilaksanakan di Yonif PR 501/BY di Madiun pada hari Senin, 17 Oktober 2022 besok.
Materi yang di sampaikan tentunya masih berpedoman dengan Surat Telegram Direktur Hukum Angkatan Darat, ST Dirkumad No. ST/01/2022 terkait dengan Asusila, Penculikan, Pembunuhan, Penganiayaan, KDRT, Narkotika, Undang-undang ITE terkait dengan penggunaan media sosial, dan Pidana Militer diantaranya THTI, Disersi, serta Insubordinasi.
Pakum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, yang di dampingi oleh Kaur Bantuan Hukum (Bankum) Lettu Chk Bangun juga menyampaikan penekanan dari Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Mayjen TNI Syafrial, kepada seluruh jajaran satuan untuk menyatakan perang terhadap pelanggaran, sehingga dengan penyuhan hukum yang diberikan diharapkan dapat menambah pemahaman tentang hukum kepada seluruh prajurit jajaran Divif 2 Kostrad, sehingga tidak ada yang melakukan pelanggaran hukum sekecil apapun.