WARTALIKA.id – Ketua IPW (Indonesia Police Watch) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan kinerja oknum polisi yang diduga bekerja sama dengan panti rehabilitasi narkoba sebagai cara untuk mengeluarkan tersangka pengguna narkoba bukan malah untuk direhabilitasi dengan benar.

Hal itu Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso katakan menanggapi kejadian yang dialami para korban penyalahguna narkoba di salah satu panti rehabilitasi di wilayah DKI Jakarta.

“Jadi panti rehab seperti ini abal-abal yah, yang kemudian menjadi ajang membebani para pecandu yang terkena operasi kepolisian, kemudian dirujuk untuk rehab. Itu abal-abal yah!, itu ada kerja sama dengan oknum kepolisian,” kata Sugeng kepada awak media, Jumat (21/10/2022) kemarin.

“Kalau rehab yah, harus rehab yang benar, seperti yang dibuat pemerintah, salah satunya rehab di Lido,” sambung dia.

Meski begitu, Ketua IPW mengaku sependapat dengan surat edaran telegram Polda Metro Jaya. Menurutnya, langkah Polda Metro Jaya ini tidak boleh diabaikan dan sudah sepatutnya dijalankan dengan baik.

“Saya setuju dengan surat edaran telegram Polda Metro Jaya. Langkah ini adalah cara untuk mengurangi terjadinya penyalahgunaan wewenang. Jadi, ini tidak boleh diabaikan, harus dijalankan dengan baik,” harapnya.

Oleh sebab itu, Sugeng meminta, pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial sebagai regulator rehabilitasi swasta agar dapat memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Iya sebaiknya pemerintah khususnya Kementerian Sosial sudah sepatutnya memberikan sanksi tegas sesuai peraturan. Sebab, ini bisa berdampak kepada yayasan lain yang sudah berjuang mengurus pasien dengan cara yang humanis, dan tidak memaksakan kehendak, apalagi bagi orang yang tidak mampu, itu bisa diberikan program rawat inap,” ucapnya.

Intinya, sambung dia jangan hanya orientasi bisnis saja, karena yayasan rehabilitasi adalah sebuah lembaga sosial yang melayani korban narkoba.

“Untuk itu jangan keluar dan lupa dari cita-cita mulia sebuah yayasan yang didirikan demi anak bangsa bukan sebatas orientasi mencari nominal rupiah saja,” tegasnya.

Sekedar informasi bahwa dari surat telegram Polda Metro Jaya yang diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2022 dan ditanda tangani Direktur Reserse Narkoba, Kombes Mukti Juharsa.

Diberitahukan kepada para perwira diwajibkan untuk melakukan pengawasan melekat terhadap anggota supaya tidak melakukan pemerasan di lapangan. Setiap pelanggaran menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing anggota, baik secara etika maupun pidana

Kemudian, para Polisi ditekankan untuk bekerja secara profesional dalam melakukan penanganan perkara. Dari mulai tahap penyelidikan sampai tahap penyidikan.

Polisi diminta untuk maksimal dalam bekerja dan tidak menjadikan penanganan kasus narkoba sebagai ajang transaksional untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Selain itu, anggota tidak boleh terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, bandar maupun sebagai backing.

Tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari tersangka maupun keluarganya terkait penanganan kasus. Tidak melakukan pemerasan dengan dalih rehabilitasi atau restorative justice.

Juga tidak memanfaatkan pengacara/panti rehabilitasi untuk meminta sesuatu terhadap tersangka maupun keluarga termasuk dengan alasan sebagai fee pengacara maupun biaya rehabilitasi.