WARTALIKA.id – Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Cahyo Sukarnito, melalui Kasat Reskrim Polres Pegunungan Bintang Iptu S. Budi Payung,  melaksanakan kegiatan Razia dan Himbauan kepada para pemilik Apotik, Oksibil, Jumat(21/10/2022).

Razia dan himbauan kepada para pemilik dan pedagan yang menjual Obat – obatan dan Syrup yang mengandung DIETLIN GLIKOL dan ELITEN GLIKOL dan telah dilarang peredarannya oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia ( IDAI ).

Kegiatan Razia tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu S.Budi Payung, bersama Personel dengan mengecek Apotik sekaligus memberikan Himbauan

Saat dilakukan razia Petugas menemukan satu toko Fotocopy di Jalan Mabilabol Distrik Oksibil yang menjual Obat / Syrup tersebut dan tidak memiliki Ijin Usaha penjualan Obat

Kasat Reskrim menyampaikan ada sejumlah Obat – Obatan dan Syrup yang telah dilarang peredaranya diantarannya :

1 *Termorex Sirup* (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml