WARTALIKA.id – Kisruh pemasangan plang oleh Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Perumahan Kalideres Permai rupanya diduga menjadi keuntungan pribadi bagi segelintir oknum. Salah satunya dirasakan oleh oknum anggota organisasi wartawan yang mengaku dari salah satu organisasi pers di Jakarta Barat.

Padahal dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) organisasi pers tersebut jelas tertulis pada Pasal 4, Organisasi dapat menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap anggota karena satu di antara hal-hal berikut; yakni butir B Melakukan perbuatan yang merendahkan martabat, kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi; dan butir D Menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain;

“Minta uang rokok buat dia orang. Katanya buat bantu-bantu back up supaya pak RW jangan dipojokin. Saya sih sebetulnya terang-terangan saja mau sampai mana juga, tapi yah, namanya wartawan, kita teman semua. Masa kita mau bermusuhan sama wartawan,” ungkap Ketua Rukun Warga (RW) 014 Perumahan Kalideres Permai, Dedi Setiawan saat dikonfirmasi dengan bukti rekaman, Senin 7 November 2022.

Namun begitu, Dedi tidak mau menyebut nilai uang yang diberikan kepada oknum wartawan dari salah satu organisasi pers di Jakarta Barat tersebut, yang pada waktu itu datang secara berkelompok.

”SPACEIKLAN”

“Sudah jangan diributin, nanti saya yang enggak enak sama dia orang, sangkain saya yang mengadu domba. Kalau nilai uangnya saya tidak hitung. Katanya sih, uangnya buat 85 media,” sambungnya.