WARTALIKA.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat bersama Disdukcapil DKI Jakarta  melakukan Penandatanganan Surat Keputusan Surat Bersama Pelayanan Terintegrasi Dokumen Kependudukan dengan Layanan Keimigrasian di aula lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra mengatakan kerja sama Pelayanan Terintegrasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat yang terintegrasi dengan layanan dokumen kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta serta untuk meningkatkan keakurasian data kependudukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan meningkatkan kualitas layanan publik.

“Pelayanan Terintegrasi antara Imigrasi dengan Disdukcapil DKI Jakarta ini termasuk dalam Trifungsi Imigrasi yaitu untuk memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Imigrasi diharapkan dapat memberikan pelayanan yang beyond of duty, atau berinovasi di luar keseharian untuk menghadirkan pelayanan terbaik,” ujar Wahyu.