WARTALIKA.id – PT Dewa Napan Mineral (PT DNM) melalui Direktur Utamanya Safrin La Iso mengaku dirinya sudah jatuh tertimpa tangga saat menjalin kerja sama dengan PT Roshini Indonesia. Hal ini ia katakan setelah dirinya memenuhi panggilan Dirkrimsus Polda Sultra atas permintaan klarifikasi terhadap laporan dugaan penambangan ilegal tanpa izin pada Rabu (9/11/2022) kemarin.

“Kita (PT Dewa Napan Mineral) sejak tahun 2016 sudah menjalin kerja sama dengan PT Roshini Indonesia. Sedangkan laporan ke Polda Sultra jika PT DNM melakukan penambangan illegal di wilayah IUP PT Roshini Indonesia dan tidak memiliki izin sudah saya klarifikasi waktu kemarin Rabu 9 November 2022 itu,” kata Safrin dihadapan awak media, Sabtu (12/11/2022).

Safrin mengaku hingga detik ini dirinya belum mengetahui siapa pelapor atas dugaan illegal mining PT DNM. Laporan itu menurutnya tidaklah masuk akal, sebab kata dia penambangan di PT DNM itu dilakukan di IUP PT Roshini Indonesia, karena sudah melakukan kerja sama dengan PT Roshini Indonesia sejak tahun 2016.

“Bahkan kami merintis dari awal penambangam di IUP PT Roshini Indonesia adalah PT DNM sendiri. Adapun sama sekali PT Roshini itu tidak pernah melakukan kegiatan sejak 2016 saat  itu sebab disana masih posisi hutan rimba dan belum ada perusahaan lain yang melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT Roshini Indonesia,” terang dia.

”SPACEIKLAN”

Lanjut dia, PT Dewa Napan Mineral yang mengawali merintis penambangan tersebut, sekaligus PT DNM itu juga yang membiayai seluruh pembiayaan dokumen kelengkapan PT Roshini Indonesia sampai mendapatkan kelengkapan perizinan.

“Pada tahun 2016 itu kami bersepakat dengan PT Roshini Indonesia bahwa saya itu diberikan hak sepenuhnya untuk menambang seluas IUP PT Roshini Indonesia dan itu termuat dalam surat perjanjian tanpa adanya batas waktu pada saat itu,” jelas Safrin.

Bahkan Safrin mengklaim jika sebelum memulai kegiatan Direktur PT Roshini Indonesia sudah meminta uang kepadanya sekitar Rp 3 miliar untuk biaya pengurusan perizinan melalui Amirudin Sami selaku Saudara dari Dirut PT Roshini Indonesia.

“Saya selaku Dirut PT Dewa Napan Mineral menyampaikan kepada penyidik Dirkrimsus Polda Sultra tentang dasar hukum dan dokumen legalitas PT DNM terkait kegiatan penambangan di IUP PT Roshini Indonesia yaitu; pertama menyangkut dasar hukum sebab saya berani dan yakin bahwa PT DNM tidak melakukan penambangan illegal di PT Roshini Indonesia dan sebagai dasar hukum yang pertama adalah perjanjian kerja sama antara PT Roshini Indonesia dan PT DNM serta PT Agung Properti Nomor 01 PK PT BN  RI DNM 2016,” bebernya.

Lebih jauh Safrin menuturkan bahwa dalam perjanjian itu tertulis yang bisa melakukan kegiatan penambangan sesuai kontrak adalah PT DNM dan satu perusahaan lain yang kontrak  dengan PT Agung Properti. “Perjanjian itu langsung ditanda tangani dan disepakati dengan adendum perjanjian oleh Dirut  PT Roshini Indonesia Lily Sami dengan saya selaku Dirut PT DNM”.

“Apabila merujuk pada kontrak PT DNM dengan PT Roshini Indonesia kegiatan pertambangan di IUP PT Roshini Indonesia  tidak boleh perusahaan lain hanya satu perusahaan yaitu PT Agung Properti, sementara PT DNM dan PT Agung Properti sejak tahun 2021 sudah terafiliasi dalam satu badan hukum dan saham PT DNM itu sudah kami berikan kepada PT Agung Properti sehinga mengikat secara hukum untuk memenuhi syarat perjanjian kami,” imbuhnya.

Sementara dasar hukum kedua adalah SPK nomor 01 RI bulan 11/2017 bahwa perjajian SPK ini adalah merupakan adil  dalam perjanjian menyangkut  secara eksekutif karena SPK tersebut berlaku dilahan seluas 29 hektar di wilayah APL.

“Jadi saat ini saya belum melakukan kegiatan perjanjian Jo Vul kalau ini saya terapkan perjajian Jo Vul tidak boleh ada melakukan penembangam selain PT DNM,  karena perjanjian dalam proses perdebatan hukum masih dalam upaya hukum. Maka dari itu hari ini saya lakukan adalah lahan SPK 29 hektar,  karena sampai hari ini belum ada pembatalan pencabutan,” ucapnya.

Selain itu Safrin juga membeberkan jika pada saat itu Lily Sami meminta perdamaian dengan dirinya dan meminta agar laporan dicabut dan pihak Lily Sami akan mengikuti apa permintaan Safrin yakni untuk mengembalikan hak-haknya saya seperti semula dan telah disepakati bersama.

“Maka terjadilah restoratif justice di Polda Sultra pada bulan April 2021 dan ini sudah tuntas dalam proses hukumya, dan ini sudah selesai kami sudah menyatakan sikap tidak ada upaya hukum lagi. Sebab saya juga tidak melaporkan mereka dan mereka tidak melaporkan  saya untuk itu dilakukan  kesepakatan kami di Polda Sultra agar tidak terjadi lagi konflik,” kata Safrin.